Madiun - beritaplus.id | Jajaran Satreskrim Polres Madiun kembali berhasil menangkap tersangka SS (42) warga kabupaten Jombang Jawa Timur, SS di amankan oleh anggota satreskrim Polres Madiun di Bojonegoro atas dasar laporan dari masyarakat yang mana telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 18/10 tempat kejadian di jl.sawah turut dusun Robahan Desa/Kecamatan Mejayan kabupaten Madiun.
Kepada awak media Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 pkl 11.30 Wib korban mengendarai sepeda motor menuju sawah dengan maksud mengairi sawahnya, setelah selesai mengairi sawah kemudian korban istirahat di lincak jalan sawah yang banyak tanaman pohon jati tepatnya Jl. Sawah Turut Dusun Robahan Rt 20 Rw 06 Ds. Mejayan Kec. Mejayan Kab. Madiun sedang kendaraan 1(satu) unit honda Supra X Nopol AE 4992 IF diparkir tidak jauh dari lokasi korban istirahat.
Kemudian selang tidak lama, korban didatangi pelaku yang tidak korban kenal dengan ciri ciri badan kurus kulit hitam dengan memakai jamper warna putih kumal, celana jeans hitam kumal, mengenakan topi rimba warna hitam. Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak korban mengobrol. Kemudian saat korban yang pada waktu sedang melihat Hanphone miliknya, kemudian dari belakang tiba tiba pelaku memukul leher korban hingga tidak berdaya,
Untuk selanjutnya korban terjatuh ke tanah dan Handphone milik korban terlepas, Kemudian pelaku mengambil kunci kontak dan Hanphone milik korban selanjutnya membawa kabur kendaraan milik korban
"Saat ini kita dari polres Madiun akan terus mendalami terkait kasus ini, melihat seperti kasus serupa yang dulu pernah di tangani oleh kasat Reskrim saat masih menjabat di polres Magetan dulu, apakah ada kaitannya dengan kelompok - kelompok tersebut atau tidak Karena setiap orang itu meliki Karakter tersendiri maka dari itu saat ini kita masih akan terus dalami lagi,"terangnya
Dengan kejadian ini Kapolres Madiun meminta kepada masyarakat untuk membantu doanya agar kasus ini bisa segera terungkap. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(Mrt)
Editor : Redaksi