Polisi Periksa Tiga Saksi, Usut Tambang Diluar Titik Koordinat di Tongas

beritaplus.id
Peta IUP pertambangan CV SES

Probolinggo - beritaplus.id | Satreskrim Probolinggo Kota terus mengusut adanya aktivitas penambangan galian C (pasir dan batu) oleh CV Silva Elite Sejahtera (SES) yang diduga melakukan penambangan diluar titik koordinat di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Tiga orang saksi sudah kita minta diperiksa untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Didik Riyanto Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pekerjaan Urugan di Desa Kedayang Gresik Diduga Ilegal, Tanah Urug dari Perumahan Elit di Surabaya

Ketiga orang itu, sebut Kasat Reskrim Polres Kota Probolinggo merupakan pengelola tambang. Selanjutnya, kita juga panggil dua perangkat desa setempat untuk minta keterangannya.

"Rencananya yang kita panggil Sekdes dan Kepala Desa (Kades) Sumber Kramat," kata dia.

Ia menilai, pemanggilan kedua perangkat desa diperlukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Kedua perangkat desa akan kita panggil untuk dimintai keterangan seputar aktifitas penambangan diwilayah itu," imbuhnya.

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan panggilan ke pihak ESDM Propinsi Jatim. Tujuan pemanggilan itu, terang Didik, untuk mengetahui titik koordinat yang ditambang CV SES tersebut.

"Apakah penambangan yang dilakukan pihak penambang (CV SES) sudah sesuai titik koordinat atau tidak. Karena keterangan ESDM Propinsi Jatim itu sangat diperlukan," tambahnya.

Soal pengelola tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbeda orang. Pihaknya akan melakukan pendalaman. Dengan memanggil pemilik izin IUP untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ada Tambang Ilegal di Desa Pucung, Polres Gresik Diharapkan Bertindak

Sebelumnya, Berikade Gus Dur Pasuruan, Muslimin bersama Wahyu LBH Pelita Keadilan mendatangi Polres Kota Probolinggo. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan adanya penambangan ilegal yang dilakukan CV SES di wilayah setempat. Mereka meminta mendesak aparat kepolisian (Polres Kota Probolinggo) melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Atau Pintu Propinsi Jatim Nomer : 15.02/48/X/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi An. CV Silva Elite Sejahtera. Direktur Sriyatno warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Luas yang ditambang 9,20 Hektar. Lokasi yang ditambang di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Kode WIUP Operasi Produksi : 22 35 13 540 2020014 IUP OP. Ditetapkan di Surabaya tanggal 12 Oktober 2020. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru