Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali berhasil memediasi kasus penganiayaan yang dialami seorang pedagang bakso yang terjadi di Kejayan melalui melalui proses restoratif justice (RJ).
Pelaksanaan proses restoratif justice dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus didampingi Kasi Pidum, Yusuf Akbar, dan Jaksa Fasilitator, Hendro berlangsung Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus mengatakan hari ini kita melakukan proses perdamaian tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP atas nama tersangka Fikri Adi Saputra dan korbannya bernama Maulana Hasanudin (20) warga mendalan, Winongan.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak bersama keluarga dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban, serta Jaksa Penuntut Umum dan Fasilitator.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
"Kedua belah pihak sepakat berdamai. Tidak melanjutkan perkara tersebut," kata Kajari.
Selain itu, pihak tersangka memberikan uang pengobatan kepada korban dan korban pun ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
"Dengan ikhlas korban memaafkan tersangka. Karena si tersangka ini sahabat korban dan satu profesi sebagai penjual bakso keliling," jelas Reza sapaanya.
Kajari berpesan kepada tersangka agar menjaga sikap emosional setelah bebas dari tuntutan. "Sikap emosional harus bisa kita kontrol. Kalau tidak bisa dijaga akan berdampak buruk. Dan yang dirugikan itu keluarga. Silahkan tersangka minta maaf kepada orang tua dan korban. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," pesannya.
Editor : Ida Djumila