Ada Pidana Dan Pungli Pemilik Tanah Pakijangan Laporkan Pengapling Tanah Ke Polisi Dan Kejaksaan

beritaplus.id
Eko R Handoyo saat mendampingi kliennya melaporkan ke polisi

Pasuruan - beritaplus.id | Gegara tanahnya tidak dibayar, seorang pria melaporkan pengapling ke polisi. Tak hanya itu, Sigit warga asal Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi juga melayangkan aduan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Pakijangan, Kecamatan Wonorejo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Sigit menceritakan, Tahun 2001 tanah miliknya seluas 12626 M2 terletak di Dusun Domas, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo dijual ke Rosiatin warga Besuki, Desa Kejapanan, Gempol. Tanah tersebut oleh pembeli dijual kaplingan.

Baca juga: LBH PIJAR Dorong Polisi Lidik Kasus Pengangkutan Limbah B3 Bocor Dijalan Raya

"Tanah dibeli Rosiatin Rp 250 juta. Baru dikasih DP (uang muka) sebesar Rp 50 juta. Sisanya akan dibayar apabila tanah tersebut kaplingan laku 30 persen," kata Sigit usai melaporkan kasus itu ke Polisi, Minggu (16/6/2024).

Bahkan, sebut Sigit, dalam perjanjian si terlapor siap didenda per hari Rp 50 ribu. "Tertuang diperjanjian apabila terlapor tidak bisa membayar sisanya maka didenda Rp 50 ribu per hari. Kenyataannya sampai saat ini tanah saya belum dibayar lunas," imbuhnya.

Ia mengaku, kasus tanahnya sudah sampai di Pengadilan. "Dulu ada yang yang sanggup menyelesaikan tapi ujung-ujungnya tidak beres. Malah kini kasusnya semakin rumit dan timbul jual beli ganda," ujar Sigit.

Eko R Handoko pengacara korban mengatakan, kasus tanah yang dialami kliennya kini telah dilaporkan ke Polres Pasuruan serta kejaksaan. "Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan untuk pidananya. Sedangkan dugaan pungli kita laporkan ke kejaksaan," tegas Eko.

Baca juga: Dirut Utama PT PAL Indonesia Merangkap Wakil Kepala BP Danantara Terbelit Kasus Dugaan Tipu Gelap

Ia menduga, selain pungli ada keterlibatan mafia tanah. Sebab Pemerintah Desa (Pemdes) setempat mengeluarkan AJB (Akte Jual Beli) PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sentara) yang ditanda tangani oleh Kades Pakijangan dan Camat Wonorejo. Padahal, lanjut Eko tanah milik orang tua kliennya bernama

"Sesuai sertifikat hak milik tanah itu masih milik Hj Siti Nur Muamunah orang tua Sigit (kliennya)," jelasnya.

Hj Siti Nur Muamunah mempunyai empat orang anak. Diantara, Sugeng, Sigit, Yayuk dan Fifin. Ketiga anak Bu Siti ini telah meninggal. Tinggal satu anak yakni Sigit.

Baca juga: SMKN 1 Slahung SMK Pusat Keunggulan Sukses Gelar Multi Creative Event Ciptakan Karya Nyata

Ia meminta, laporan yang dilayangkan ke Polres Pasuruan dan Kejaksaan serius ditindak lanjuti oleh penyidik. Dan siapa-siapa yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum berlaku. "Polisi dan kejaksaan harus serius mengusut kasus ini. Ada dugaan kasus tersebut melibat banyak pihak dan mafia tanah," pintanya.

Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra berjanji akan mengusut kasus sampai tuntas. "Kita akan usut siapa pun yang terlibat tentunya akan kita tindak sesuai aturan hukum," tegasnya.

"Biar penyidik bekerja dulu mendalami laporan korban dengan mengumpulkan bukti dan dokumen. Setelah itu baru keterangan para saksi," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru