Surabaya-beritaplus.id | Setelah beberapa waktu yang lalu sempat ramai pemberitaan terkait permasalahan Munif, warga Pati Jawa Tengah dengan perusahaan pelayaran PT. Persada Nusantara Timur Surabaya soal ganti rugi beras seberat 50 ton yang tenggelam saat dimuat KM Senja Persada tahun 2020 telah selesai dengan adanya perjanjian damai yang dibuat di Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2024.
“Saya juga bersedia menerima ganti rugi 25% sebesar Rp 143.750.000 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah disepakati bersama,” tegas Munif kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Tim Yang Kompak Selalu Tim IBS RSU ‘Aisyiyah Ponorogo Gelar Halal bi Halal
Selanjutnya Munif juga mencabut semua keterangannya yang telah dimuat di pemberitaan, baik di media cetak dan online (siber).
Baca juga: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Jombang Diperlukan Sinergi Rapat Koordinasi Intensif
Dia juga menyampaikan apabila ada kesalahan tutur kata dan perbuatan kepada PT. Persada Nusantara Timur, baik disengaja atau tidak, dirinya meminta maaf dan mohon dimaklumi.
Baca juga: Bupati Jombang Pimpin Langsung Gerakan Tanam Program LTT-MTS di Sumobito
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya,” pungkasnya.
Editor : Ida Djumila