JAKARTA, beritaplus.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono diminta mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat, Sigit Santosa. Pasalnya, dia tidak profesional memproses permohonan pengajuan sertifikat tanah.
Demikian disampaikan Iskandar Halim, Selasa (25/6/2024). Iskandar mengatakan, Kepala BPN Jakarta Pusat tidak memproses permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024.
"Tanah itu saya beli dari Mefilia. Awalnya tanah tersebut ditangan Mefilia di tahun 2015, kemudian berpindah tangan pada saya Juli 2023. Hingga saat ini, BPN tidak menproses permohonan sertifikat tanah atas nama saya,"ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, permohonan pengajuan sertifikat surat tanah sudah masuk, semua surat-surat asli sudah diterima oleh BPN Jakarta Pusat. Permohonan pengajuan sertifikat tanah tidak dilakukan proses oleh BPN.
"Kepala Kantor BPN dan jajarannya serta oknum bermain dilakukan pemeriksaan. Copot siapa bermain mafia tanah yang ada di Kantor BPN,"pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, masyarakat akan melakukan aksi demo 300 orang untuk meminta Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat. Masyarakat sangat kecewa dengan pelayanan BPN Jakarta Pusat.
"Dari 2015, 2013 hingga 2024 tidak diproses permohonan sertifikat tanah kami. Meminta Menteri ATR BPN mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat dan siapa saja oknum yang bermain,"terang Iskandar.
Iskandar mengaku, nomor telepon seluler miliknya diblokir Kepala BPN Jakarta Pusat. Seharusnya Kepala BPN melayani semua masyarakat yang berurusan, baik berhadapan maupun melalui via telepon.
"Tetapi Kepala BPN Jakarta Pusat tidak pernah membalas via telepon permintaan permohonan sertifikat tanah yang kita ajukan. Sangat miris sekali seorang pejabat seperti in. Saya minta Menteri ATR BPN mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat dan menggantinya dengan yang lebih baik," terang Iskandar.
Kepala BPN Jakarta Pusat Dr Sigit Santosa, berkali-kali dihubungi dan melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban terkait berita tersebut. (*)
Editor : Ida Djumila