Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif Tolak Keterangan Tiga Saksi

beritaplus.id
Tiga orang saksi yang keterangannya ditolak oleh terdakwa

Pasuruan - beritaplus.id | Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menolak keterangan tiga orang saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/7/2024). Bahkan, mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menyebut keterangan ketiga saksi salah semua.

"Saya menolak keterangan tiga orang saksi. Keterangan salah semua yang mulia. Saya tidak pernah menyuruh potong insentif," ujar Akhmad Khasani.

Baca juga: LBH PIJAR Dorong Polisi Lidik Kasus Pengangkutan Limbah B3 Bocor Dijalan Raya

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto itu, terdakwa mengatakan, keterangan tiga saksi yakni Sanca, Agung Broto dan Aini Fitria menyebut saya perintah motong insentif pegawai. "Padahal saya tidak pernah perintahkan ketiga saksi melakukan pemotongan baik secara lesan atau pun tertulis," tegas terdakwa.

Selian itu, lanjut terdakwa, hasil pemotongan insentif yang kata tiga saksi pemotongan insentif dibungkus plastik warnah merah disetorkan ke saya melalui Agung Wara ,itu juga tidak benar. "Saya tidak pernah menerima setoran uang potongan insentif," kata Akhmad Khasani.

Baca juga: Dirut Utama PT PAL Indonesia Merangkap Wakil Kepala BP Danantara Terbelit Kasus Dugaan Tipu Gelap

Berdasarkan keterangan Agung Broto Kepala UPT II mengatakan, dirinya diperintah langsung oleh terdakwa (Akhmad Khasani) untuk melakukan pemotongan. Selain itu, saksi juga menyebut, Agung Wara Kabid P4 juga merintahkan hak serupa. "Pak Agung Wara juga merintah saya untuk potong insentif. Katanya Agung, ini perintah Pak Khasani," kata Agung Broto.

Bahkan, ungkap Agung Broto, formula penghitungan itu dirinya yang menghitung. Setelah itu, diserahkan ke Kabid P4, Agung Wara untuk dikoreksi.
"Karena ada beberapa nama (dipotong) untuk dikoreksi," imbuhnya.

Baca juga: SMKN 1 Slahung SMK Pusat Keunggulan Sukses Gelar Multi Creative Event Ciptakan Karya Nyata

Demikian, keterangan yang tidak jauh beda disampaikan oleh saksi, Sanca. Dikatakan dia, uang hasil potongan insentif dibawah Agung Wara lalu disetorkan ke terdakwa. Tapi saksi tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Akhmad Khasani. "Saya tidak melihat langsung uang itu disetorkan ke Pak Khasani," ucap Sanca.

Sementara tiga orang saksi lainnya, oleh terdakwa dibenarkan. "Untuk tiga saksi lainnya itu benar yang mulia. Uang Rp 183 juta memang ada di saya uang itu ada. Dan saya siap mengembalikan," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru