Dalih Bercanda, Kaki AA Dibakar oleh Temannya Saat Tidur, Kini Lapor ke Polsek Kenjeran

beritaplus.id
AA usai lapor ke Polsek Kenjeran

Surabaya, Beritaplus.id - Candaan adalah hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pertemanan ataupun pada lingkungan tempat tinggal. Berbeda cerita jika candaan itu sudah membahayakan nyawa bahkan melukai fisik seseorang, jelas itu sudah masuk dalam tindak pidana. Seperti yang terjadi kepada Saudara AA, pemuda 18 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Irwan alias Gondrong dengan dalih bercanda.

AA menderita luka bakar pada kaki sebelah kanannya usai dibakar oleh Gondrong pada saat tertidur pulas di depan toko kelontong yang ada di Tambak Wedi Baru gang 2, Kota Surabaya. AA yang tertidur itu tidak sadar bahwa Gondrong sudah memperhatikannya sambil membawa sebotol bensin yang sudah dipersiapkan.

Baca juga: Oknum Security Bank Swasta Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Diduga Perkosa Seorang Pelajar

Tak pakai ita-itu, Gondrong langsung menyiram tubuh AA yang tertidur dengan bensin yang telah dibawa dan langsung membakar korban. Merasakan ada hawa panas yang ada di bawah kakinya, AA pun terbangun dan melihat kaki sebelah kanannya sudah terbakar. AA berteriak untuk mencoba meminta tolong kepada warga, namun tidak ada yang mendengar teriakan AA pada saat itu.

AA pun mencoba untuk memadamkan api yang menyala di kakinya tanpa bantuan siapapun. Usai memadamkan api, melihat AA mengalami luka, saksi mata yang tak sengaja lewat langsung membawa AA ke rumahnya untuk diobati dulu. Usai kejadian itu, selama beberapa hari AA tidak pulang ke rumahnya karena merasa takut. Alhasil selama beberapa hari, AA menumpang di rumah saksi yang merupakan temannya.

Usai memberanikan diri, AA pulang ke rumahnya dan menceritakan sebab beberapa hari ia tak pulang. Mendengar cerita dari AA, kakeknya merasa tak terima akan tindakan yang dilakukan Gondrong kepada cucunya. Kakek korban mengajaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kenjeran pada Senin, 29 Juli 2024, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor :STLLP/314/VII/2024/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Usai membuat laporan disanalah, AA menceritakan semuanya diketahui bahwa aksi candaan membahayakan ini sudah terjadi selama beberapa kali.

Baca juga: Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Berulang Kali Dianiaya Pacarnya

“Kalau gak salah tahun kemarin (2023), ia pernah membacok kaki saya pas saya lagi makan bakso. Nggak tau ada apa tiba-tiba saja Irwan (Gondrong) langsung membacok. Pas saya tanya maksudnya apa, ia Cuma ketawa dan bilang kalau itu gak sengaja,” ujar AA saat ditemui pada Jumat (02/8/2024).

Tak hanya itu, AA mengatakan selama 3 hari sebelumnya, Gondrong sudah mencoba untuk membakar rambutnya tanpa alasan yang jelas.

“3 Hari sebelum kaki saya dibakar itu, dia (Irwan) membakar rambut saya pakai korek yang dibawanya. Cuma saya sadar langsung saya matikan. Lah, yang kemarin itu saya bener-bener gak sadar karena saya sudah capek dan tidur pulas. Kerasanya pas api sudah menyala. Zaya coba padamkan itu, dia lihat saya memadamkan api tapi sambil ketawa-ketawa gitu,” lanjutnya.

Baca juga: Penyitaan Mobil Pajero oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya Menuai Kontroversi

Dodik Firmansyah yang diberi Kuasa untuk mendampingi AA menjelaskan, apa yang dilakukan memang sudah ada niat kesengajaan untuk mencelakai korban.

“Hal ini sudah tidak wajar karena terduga pelaku sudah niat dengan membawa bensin dan langsung menyulut api pada saat korban tertidur pulas. Lantas saat korban terbangun, pelaku tidak takut jika perbuataannya diketahui korban, ia malah tertawa seolah-olah itu adalah hal lucu. Ini tidak dibenarkan meskipun dianggap oleh pelaku sebagai candaan. Apalagi hal membahayakan seperti ini sudah terjadi berkali-kali. Korban tidak menuntut pelaku atas perbuatan sebelum-sebelumnya. Kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini ke pihak Kepolisian dan saya selaku kuasa hukum berharap laporan yang sudah masuk ke Polsek Kenjeran segera ditindaklanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindak pelaku sudah diluar nalar,” jelas Dodik Firmansyah kepada Media Lintasperkoro.com. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru