Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN

beritaplus.id
Pemusnahan BMMN di plant PT Sinar Sarana Bening

Bea Cukai Tanjung Perak kembali melakukan pemusnahan barang impor yang dinyatakan berstatus sebagai BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) pada Rabu (27/03). Kegiatan pemusnahan diselenggarakan di tempat pemusnahan yakni plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pada kesempatan kali ini, Pulung Raharjo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV dan tim hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan. Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman keras, suplemen, obat-obatan, dan barang-barang lain dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan impornya.

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Banjarnegara

Pada dasarnya importir bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan impor sebelum barang dikirimkan. Sesuai Undang-undang Kepabeanan, atas barang impor yang tiba dan belum dapat memenuhi persyaratan impornya, diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk importir mengurus persyaratan impornya.

Baca juga: Impor Ballpress Dilarang, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Lebih Dari 4 Ton Ballpress Ilegal

Setelah melewati jangka waktu tersebut dan persyaratan impor masih belum dapat dipenuhi, barang ditetapkan sebagai BMMN, dan diselesaikan sesuai ketentuan dengan alternatif penyelesaian, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru