x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Impor Ballpress Dilarang, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Lebih Dari 4 Ton Ballpress Ilegal

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Surabaya, Beritaplus.id – Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/7) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.

Ballpress yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg. Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan, yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp243.164.000,00. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengatakan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024. “Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia. Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.

Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta. “Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya. Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” tutup Satria. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Feb 2026 15:59 WIB | Peristiwa

Kemenag Ponorogo Gelar Wisuda 3015 Santri Tahfidz Al-Qur’an MI- MTs-MA se-Kabupaten Ponorogo 

Ponorogo, beritaplus.id | Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan wisuda tahfidz Al-Qur’an yang diikuti 3015 peserta dari Madrasah Ibtidaiyah, M ...
Sabtu, 14 Feb 2026 13:04 WIB | Peristiwa

Cah Ndeso Wahyu Septrianto Lolos Dai Ambassador 2026 Bangga Bertugas di Jerman

Ponorogo, beritaplus.id | Adalah Wahyu Septianto seorang pemuda ndeso Desa Beton, Kecamatan Siman merupakan sosok pemuda yang mempunyai kelebihan luar ...
Sabtu, 14 Feb 2026 07:09 WIB | Peristiwa

Akafarma Sunan Giri Ponorogo Launching Program 1000 Santri Farmasi

Ponorogo, beritaplus.id | Akafarma Sunan Giri Ponorogo resmi menggandeng PC Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU Ponorogo meluncurkan Program 1.000 Santri Farmasi, R ...
Jumat, 13 Feb 2026 18:03 WIB | Peristiwa

SMK Negeri 2 Ponorogo Gandeng Mitra DUDI Perkuat Kualitas Lulusan Via UKK.

Ponorogo - beritaplus.id | Sebagai sekolah pusat keunggulan SMKN 2 Ponorogo komitmen lulusan memiliki kompetensi yang selaras dengan standart industri dan ...
Jumat, 13 Feb 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Launching Program MBG di Grati. Siap Layani 2200 Penerima Manfaat Mulai Siswa, Balita Sampai Bumil 

Pasuruan, beritaplus.id | Lagi, launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan digelar pada Kamis (12/2/2026). Siap ...
Jumat, 13 Feb 2026 13:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jelang Ramadan 1447 H, Bapanas dan Pemkab Jombang Pastikan Harga Pangan Stabil di Pasar Pon

Jombang – beritaplus.id | Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan i ...