Medan, beritaplus.id - Polisi dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku narkoba jaringan Aceh-Medan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku bernama Dedi Kurniawan (36) warga jalan Pon III Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, ini ditangkap pada pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
"Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya,"ujar Kombes Hadi di Medan, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg
Dari tangan Dedi Kurniawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca juga: Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyeludupan 8,4 Kg Sabu
"Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya,"ujarnya Kombes Hadi. (eka)
Editor : Ida Djumila