Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah anggota dewan DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru dilantik mulai menggadaikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan mereka untuk jaminan mengambil hutang ke bank. Kabarnya, pengajuan pinjaman ke bank dilakukan sejumlah anggota dewan karena 'nomboki' biaya kampanye.
Pengajuan hutang ke bank sendiri nilainya bervariasi kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Alasan para wakil rakyat mengajukan pinjaman pun beragam.
Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat
Plt Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim membenarkan pengajuan pinjaman oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. "Hari ini baru empat anggota dewan mengajukan pinjaman ke bank. Besok juga masih ada anggot dewan yang mengajukan pinjaman. Soal nilai pinjaman bervariasi mulai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," kata Abdul Karim pada awak media, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Remaja Asal Pandaan Bawah Paket Sabu 2 Kg
Fenomena lima tahun sekali ini biasa terjadi di priode-priode sebelumnya. Usai dilantik, seluruh anggota dewan terpilih langsung berbondong-bondong mengajukan pinjaman ke bank. "Pengajuan pinjaman ke bank biasa terjadi di priode sebelumnya. Hampir seluruh anggota dewan terpilih mengajukan pinjaman ke bank. Jangka waktu pun bervariasi biasanya empat tahun," ungkapnya.
Sebenarnya banyak juga yang tak ingin ambil pinjaman di bank. Di periode sebelum, ada beberapa anggota dewan terpilih yang tidak mengajukan pinjaman.
Baca juga: Pulang Nganter Barang Mobil Box Terbakar Hebat
Informasi yang dihimpun di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, terlihat beberapa perempuan berbaju merah disinyalir dari pihak bank memberikan blangko pengajuan pinjaman ke sejumlah anggota dewan terpilih. Diruang komisi, sejumlah anggota dewan mulai mengisi blangko pengajuan pinjaman. (dik)
Editor : Ida Djumila