Tambang ilegal di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, digrebek oleh Tim dari Subdit Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Beberapa alat yang digunakan untuk penambangan diamankan. Hasil penggrebekan ini juga menetapkan seorang sebagai tersangka berinisial MFA.
Kronologi penangkapan pelaku bermula pada November 2022 lalu. Saat itu, Direksi CV Seguring Putra Jaya bersepakat dengan 3 orang pemilik lahan di Desa Seguring, yaitu inisial PU, BK dan SY. Kesepakatan tertulis tersebut bahwa lahan milik 3 orang tersebut akan dilakukan penambangan batuan. Sebelum operasional, CV Seguring Putra Jaya akan mengurus izin usaha pertambangan di atas lahan milik 3 orang tersebut.
Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban
Selanjutnya sekitar awal bulan Januari 2023, MFA terlihat oleh pihak CV Seguring Putra Jaya melakukan penambangan batuan secara manual di lokasi lahan milik BK, yang sedang diajukan pengurusan wilayah izin usaha pertambangan. Kemudian pada 5 Mei 2023, terbitlah surat izin tambang batuan milik CV Seguring Putra Jaya dengan NIB 0202230037036, tanggal 5 Mei 2023.
Terkait aktivitas yang dilakukan oleh MFA, pada bulan Juli 2023, Direktur CV Seguring Putra Jaya menemui ayah kandung MFA. Saat itu ayah kandung MFA menyatakan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh anaknya tersebut, karena sebelumnya ia telah membeli lahan milik BK yang terdaftar dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya tersebut.
Selanjutnya sekira bulan Desember 2023, MFA melakukan kegiatan penambangan batuan menggunakan 1 unit Excavator di lokasi lahan milik BK yang memang merupakan milik ayah MFA, yang telah masuk dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya.
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban
Terkait hal tersebut, MFA sama sekali tidak melakukan kontrak kerjasama dengan pihak CV Seguring Putra Jaya selaku pemegang izin. Atas tindakan MFA, pihak CV Seguring Putra Jaya melaporkan ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan laporan tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya Subdit Tipidter mengamankan MFA di Desa Seguring, dan dijadikan tersangka.
"Kami telah berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Kami melakukan penangkapan pada 27 Agustus 2024, tersangka berinisial MFA,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan didampingi Paur Pensat, IPTU Desti Sukarlia Sari, dan Panit 3 Subdit Tipidter, AKP Rangga, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan
Dari penangkapan tersebut, beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.
Atas perbuatannya, MFA dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : Ida Djumila