Surabaya-beritaplus.id | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Slamet Riyadi (39) kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari hasil pengrebekan di Sidoarjo, disita sebanyak 250 gram sabu-sabu (SS), 500 butir pil ekstasi, 52 kapsul ekstasi, satu klip bubuk pil ekstasi, 280 butir pil happy five, serta timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.
Polisi mengamankan Slamet Riyadi warga Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Krian, Sidoarjo di rumahnya bersama barang bukti tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka ini diminta oleh seorang napi berinisial S yang berada di Lapas Pamekasan.
Tersangka dijadikan kurir sekaligus gudang untuk menyimpan narkoba tersebut.
"Tersangka ini diminta untuk mengirim ke pemesan. Ia juga sebagai pengguna SS," katanya, Minggu (26/4/2020).
Penangkapan tersangka ini bermula ketika polisi Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya pengedar di Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Krian, Sidoarjo.
Setelah memastikan tersangka berada di rumah, polisi melakukan penggerebekan di lokasi.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 250 gram sabu dalam kemasan sembilan klip, 500 butir pil ekstasi, satu klip serbuk pil ekstasi dan 280 butir pil happy five.
"Kami temukan juga ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 52 butir serta empat timbangan elektrik," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, diketahui jika ia mendapat barang tersebut dari S. Untuk pengirimannya, narkoba tersebut diserahkan dengan cara diranjau di wilayah Kenjeran.
Tersangka kemudian mengambilnya dan menunggu intruksi selanjutnya dari seseorang yang diakuinya berada di lapas tersebut.
"Uang hasil penjualan ditransfer dan tersangka juga mendapat upah sekaligus gratis menggunakan SS," tandasnya. (ean86)
Editor : Redaksi