Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak

beritaplus.id

Pasuruan, beritaplus.id | Meskipun dianggarkan miliaran rupiah. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih marak. Anggaran senilai Rp 2 miliar yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menuai sorotan kalangan NGO. Bahkan, mereka menuding Aparat Penegak Hukum (APH) kurang komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Saya melihat kurangnya komitmen para APH dalam melaksanakan kewenangannya," kata Fathul Khoir koordinator KontraS Surabaya, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan

Ia menilai, konsep penanganan peredaran rokok ilegal perlu dievaluasi lagi. Artinya, bukan pada soal anggaran tapi soal konsep penangannya. "Disini dibutuhkan komitmen para APH-nya dalam melakukan penegakan hukum itu sendiri," tegasnya lagi.

Senada juga dikatakan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Ia menganggap, penggunakan anggaran DBH CHT tidak transparan. "Digunakan untuk apa, kegiatan apa saja ini yang tidak jelas jluntrungnya," ucap Lujeng.

Baca juga: Puncak Penutupan Acara Jombang Fest 2024, Ajak Wujudkan Pilkada Damai Dan Gempur Rokok Ilegal

Menurut Lujeng, anggaran DBH CHT pada Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan hanya dibuat kegiatan seremonial saja. Tidak pada penindakan hukum pemberantasan rokok ilegal. "Tak lihat penggunaan anggaran cukai itu hanya seremonial dan besar-besaran pasang baleho saja. Tidak menyentuh penegakan hukumnya," sindirnya.

DBH CHT sejatinya digunakan untuk penegakan hukum berupa pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui media massa, cetak, dan daring di 24 kecamatan. Selain itu, untuk talk show serta peningkatan penilaian SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) program prioritas dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Dinas Pertanian Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jombang Fest 2024

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dijual bebas dan sebuah toko kawasan Wonorejo. Dari operasi itu, petugas mengamankan 266 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 5.320 batang. Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko berbeda. Pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru