Pasuruan, beritaplus.id | Audensi warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, dengan pihak PT Cargill yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan berjalan alot. Meskipun, sederet fakta terkuak dalam audensi tersebut. Pihak PT Cargill tetap 'ngotot' limbah yang dikeluarkan pabrik sudah sesuai baku mutu.
Rochmat Wijaya Sekertaris didampingi Aris divisi hukum LBH Pijar ultimatum kepada pihak PT Cargill jika tidak ada solusi maka warga siap melakukan aksi turun kejalan (demontrasi) didepan pabrik.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan-Pj Bupati Pasuruan Saling Balas
"Kalau tuntutan warga tidak didengar maka kita akan melakukan demontrasi ke pabrik," kata Rochmat disela-sela audensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/11/2024).
Ia menilai, limbah udara dari pembakaran batu bara yang keluar dari cerobong pabrik mengancam nyawa warga. "Dibiarkan terus kesehatan warga terancam. Terutama bagi warga yang menderita asma otomatis penyakit diderita akan bertambah parah," ucapnya.
Bahayanya lagi, sebut Rochmat, polusi udara berpengaruh pada perkembangan paru-paru dan sistem kekebalan tubuh khusus bocah-bocah yang tinggal di kawasan pabrik. "Bau busuk yang sering tercium diduga kuat berasal dari limbah sisa proses produksi pabrik, yang semakin memperburuk kenyamanan masyarakat. Hal ini jelas menurunkan kualitas lingkungan hidup," imbuhnya.
Selain itu, kebisingan yang dihasilkan dari mesin pabrik, terutama di malam hari, mengganggu istirahat warga. Karena dinilai sudah tidak layak ditempat buat tempat tinggal (rumah). Warga minta untuk dilakukan relokasi.
Lujeng Sudarto, Ketua LBH Pijar mendesak untuk dilakukan uji lab independen. "Limbah mulai dari bising, udara sampai air perlu dilakukan uji lab. Jika terbukti dari hasil lab terindikasi pencemaran harus diproses sesuai aturan hukum," tegas Lujeng.
CSR PT Cargill dibagikan warga setempat melalui perangkat desa. Tidak bisa menutup mulut warga terdampak limbah. Apalagi, dari audensi terungkap sejumlah fakta seperti polusi udara tidak sesuai baku mutu. Untuk itu, harus ditindak dan diproses hukum.
Didik Kades Kepulungan, Kecamatan Gempol menyatakan CSR PT Cargill rutin dilaksanakan mulai dari air bersih sampai bantuan lainnya. Tapi, soal bising dan bau dari PT Cargill sangat menggangu warga sekitar. "Intinya warga minta ke saya itu dilakukan relokasi. Sebab warga menilai rumah yang ditempati lingkungan tak sehat," ujarnya.
Kadis DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni menyatakan polusi udara dari PT Cargill diambang batas. Sedangkan bising akibat aktifitas perusahaan tidak sesuai baku mutu. Ia meminta, pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan. "Suka tidak suka iya atau tidak harus ada kesungguhan dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan. Serta mencari solusinya," kata dia.
Gilang Humas PT Cargill mengakui dampak limbah pabrik berdampak pada warga. Namun, pihaknya terus melakukan perbaikan secara bertahap.
"Pengecekan secara baku mutu sudah kita lakukan. Manakala ada insiden kita langsung turun," ucapnya.
Ia setuju, CSR tidak berkaitan dengan pencemaran. Pihaknya pun siap jika dilakukan uji lab. "Silahkan saja kalau dilakukan uji lab kami siap," tambahnya.
Pihaknya menyebut, punya rincian teknis fakta ilmiah. Soal Rp 600 ribu yang diberikan warga sebagai biaya pembersihan. "Ada 90 warga yang menerima bantuan uang tunai. Bukan uang sogok atau uang tutup mulut melainkan biaya bersihkan rumah milik warga akibat debu," jelasnya.
Yusuf Daniel Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pihak PT Cargill melakukan perbaikan dikeluhkan warga. Disingung tuntutan warga relokasi lahan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait. "Saat ini pihak perusahaan (PT Cargill) harus melakukan perbaikan limbahnya. Jangan sampai ada pencemaran lagi," tegasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila