Pasuruan, beritaplus.id | Suryono Pane, kuasa hukum Shobih Asrori Calon Wakil Bupati Pasuruan dari Paslon 02 menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan memaksakan diri untuk memproses dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah (Musholah). Ia menilai, bukti-bukti yang disodorkan pihak Bawaslu lemah.
"Bukti materiil dan formil ditunjukkan pihak Bawaslu sangat lemah," kata Suryono Pane mendampingi Gus Shobih usai diperiksa Bawaslu, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Terbukti Dukung Paslon Bupati. Bawaslu Rekom Pemecatan 2 Sekertariat PPS
Pane sebutannya Suryono Pane mengungkapkan, Gus Shobih saat berpidato itu diluar Musholah, bukan didalam Musholah. Artinya, laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gus Shobih tidak cukup bukti.
"Jadi tidak ada alasan lagi buat Bawaslu untuk memproses Gus Shobih. Pada hal masih banyak dugaan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Paslon 01 yang bukti-buktinya lebih kuat," sebut Pane.
Pria pernah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini mencontohkan, seperti perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) milik Palon 02 di Wonorejo atau kampanye didalam Masjid yang diduga dilakukan Calon Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron dari Paslon 01 yang viral di Media Sosial (Medsos). Seharusnya, kejadian itu menjadi perhatian serius oleh pihak Bawaslu. "Yang jelas-jalas bukti formil ada mulai dari rekaman CCTV sampai pelaku perusakan terlihat tapi tidak diproses oleh Bawaslu, ada apa ini," tanyanya.
Dirinya mengaku heran dengan Bawaslu. Laporan yang buktinya lemah diproses, sedangkan bukti formil dan materiil kuat tidak diproses. Ia mengingatkan Bawaslu bersifat netral dalam Pilkada. "Biar masyarakat Pasuruan yang menilai. Kita tidak akan laporan balik," imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Kena Prank Pj. Bupati Pasuruan. Menunggu Dua Jam Tak Direspon
Senada juga dikatakan Shobih Asrori calon Wakil Bupati Pasuruan Paslon 02 bawah dugaan kampanye dirinya didalam Musholah itu tidak benar. Gus Shobih menegaskan, dirinya pidato diluar Musholah. "Saya berpidato diluar Musholah bukan dalam Musholah," tegasnya lagi.
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Gus Shobih, dirinya tetap datang penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Calon Wakil Bupati Pasuruan Paslon 02 ini mengaku heran panggilan dirinya pada hari libur. Meskipun begitu, dirinya tetap menghormati keputusan Bawaslu walau pun agenda kampanye sangat padat.
Baca juga: AMCD Pasuruan Serukan Pilkada Damai dan Riang Gembira
Menanggapi lemahnya bukti dugaan pelanggaran kampanye Calon Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori didalam Musholah ditanggapi enteng oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto. "Itu haknya terlapor. Pastinya kita akan teliti lagi video itu. Hasilnya menunggu pembahasan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujar Cak Oen.
Terkait panggilan yang dilayangkan Bawaslu pada hari libur. Menurut Cak Oen, tidak ada masalah. "Panggilan itu sesuai hari kerja tidak ada masalah," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila