Dirut Utama PT PAL Indonesia Merangkap Wakil Kepala BP Danantara Terbelit Kasus Dugaan Tipu Gelap

beritaplus.id
Kaharuddin Djenod (kanan) menjadi terlapor di Polda Metro Jaya terkait dugaan tipu gelap yang dilaporkan Ratu Niensi, S.H (Foto : Ist)

Jakarta, beritaplus.id | Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto tanggal 22 Oktober 2024 merangkap Direktur Utama PT. PAL Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ratu Niensi, S.H terkait dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.

Data yang diterima awak media ini, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan ini telah melayangkan undangan wawancara klarifikasi perkara kepada kepada Kaharuddin Djenod untuk hadir memberikan keterangan dan menemui Penyidik selaku saksi pada Senin, 25 November 2024 bertempat di ruang Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menjawab dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana perkara tersebut.

Baca juga: SMKN 1 Slahung SMK Pusat Keunggulan Sukses Gelar Multi Creative Event Ciptakan Karya Nyata

Dalam data surat undangan wawancara klarifikasi perkara itu dijelaskan bahwa Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Saudari Ratu Niensi, S.H.

Penyidik yang menangani Laporan Polisi dari Ratu Niensi, S.H ini juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1964/VI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 3 Juni 2024.

Baca juga: Kompak, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai Cegah Banjir

Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/8181/XI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2024 yang ditujukkan kepada Ratu Niensi, S.H diantaranya menerangkan bahwa penyelidikan yang telah lakukan antara lain melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yaitu Minarsih, Cahyadi, Ratu Niensi, S.H, Kaharuddin Djenod dan Pramusti Indrascaryo.

Rencana Penyelidikan yang akan dilakukan adalah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Darma Setiawan, Arya (PT. Karya Bersinar Indonesia), Erslan (PT EGY Military) dan Muhammad Arif (PT. Rode & Schwar Indonesia).

Baca juga: Diduga Lemahnya Pengawasan Proyek Pembangunan Rehabilitasi SDN 01 Kebondalem Layak di Sorot

Sementara, sampai berita ini di tayangkan konfirmasi yang dikirim melalui whatapps Kaharuddin Djenod masih belum dijawab. (*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru