Satpol PP Siapkan Aturan 'Jerat' Pemilik Pengepul Rongsokan di Gunung Gangsir

beritaplus.id
DLH Kabupaten Pasuruan ke lokasi tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi jadi biang kerok sumber bau menyengat.

Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mencari aturan untuk 'menjerat' Nurhadi, pemilik usaha pengepul rongsokan terletak di Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji. Sebelumnya, warga dusun menuding tempat usaha tersebut jadi biang kerok pencemaran udara yang mengakibatkan bau busuk menyengat hidung.

"Kita masih kaji aturan untuk menjerat si pemilik usaha pengepul rongsokan itu," tegas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda pada beritaplus.id, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Bau Busuk Penampungan Rongsokan Milik Nurhadi Teror Warga Gunung Gangsir

Petugas penegak perda (Satpol PP) mengakui kesulitan melakukan penindakan terhadap tempat usaha itu, karena Online Single Submission (OSS) tentang sistem perizinan usaha secara eletronik telah dicabut. Artinya, melayangkan panggilan ke pemilik usaha harus ada payung hukumnya. "Semisal pemilik usaha melanggar perda tentunya akan kita tindak dengan perda. Kalau si pemilik usaha melanggar peraturan pemerintah (PP) kita tidak menindaknya," jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan tempat usaha pengepul rongsokan itu menimbulkan bau menyengat. Dan sudah dilaporkan oleh warga setempat. Kabar terkini, lanjut Kasatpol PP, pemilik tempat usaha telah dipanggil oleh DLH Kabupaten Pasuruan. "Sudah di panggil DLH tapi tidak hadir. Terkait rekom kita akan pelajari untuk penindakan perdanya," tegasnya.

Baca juga: Tabrak Aturan, DLH Kabupaten Pasuruan Tutup Saluran IPAL Pabrik Saos dan Kecap di Pandaan

Sementara, Roy salah seorang tokoh masyarakat Pandaan menilai pencemaran lingkungan itu terjadi akibat dampak dari kegiatan usaha milik Nurhadi. Apabila tempat usaha itu dikelola dengan benar tidak akan terjadi pencemaran. Sebelum mendirikan sebuah tempat usaha, pemilik harus memiliki perizinan baik itu izin usaha, bangunan, lingkungan dan lainnya.

"Tidak asal membuat tempat usaha. Tapi lingkungan sekitar tidak diperhatikan. Apalagi sampai cemari lingkungan tentu ada sanksinya," ujar dia.

Baca juga: Pasca Sidak. Komisi III Jadwal Panggil PT Cargill Terkait Limbah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup No 22 Tahun 2017 pasal 7 ayat 4. Instansi lingkungan hidup ditingkat daerah kab/kota berkewenangan mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kewenangan dalam hal izin dibidang lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota.

Selama dua tahun, warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, mengeluhkan bau menyengat berasal dari tempat pengepul rongsokan milik Nurhadi. Beberapa kali si pemilik tempat usaha dipanggil dipanggil oleh dinas terkait tak pernah hadir. Warga berharap, instansi terkait segera melakukan eksekusi menutup atau segel tempat usaha itu. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru