Cemari Lingkungan. Warga Wagir Laporkan Pemilik Rongsokan ke Polisi

beritaplus.id
Sejumlah warga Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji melaporkan pemilik usaha rongsokan ke Polisi

 

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji datangi Polres Pasuruan. Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi.

Baca juga: Sukseskan Program Pemerintah. Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan Rutin "Si Sabar" Dan "Si Sumeh"

"Kita datang ke SPKT Polres Pasuruan untuk melaporkan kasus pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari tempat tempat usaha milik Nurhadi," kata Dayat salah seorang warga Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, didampingi perwakilan Pemuda Pancasila (PP), Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, tempat usaha pengepul rongsokan milik Nurhadi diduga cemari lingkungan sekitar. Mulai dari bau menyengat sampai sumur milik warga tercemar. Ia menceritakan, selama dua tahun lebih warga hidup berdampingan dengan bau menyengat hidung dampak usaha rongsokan tersebut. "Kasus pencemaran lingkungan ini dua tahun lalu. Sampai saat ini belum ada penyelesaian baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) atau pun Pemkab," ucapnya.

Baca juga: Pasca Diamankan 2 Kg Sabu di Pandaan. Polisi Sebut Peredaran Narkoba Beralih Sistem 'Ranjau'

Sebelumnya, warga telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke DLH. Namun sampai saat ini belum ada tindakan. "Beberapa kali pemilik usaha dipanggil tidak pernah hadir. Sedangkan DLH sendiri belum ada tindakan tegas," imbuhnya.

Hal ini yang membuat warga memilih melaporkan pemilik usaha rongsokan ke polisi. "Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke polisi. Kita minta laporan warga segera ditindaklanjuti," harapannya.

Baca juga: Melalui Program 'Si Sumeh'. Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Korban Banjir

Seperti diketahui, DLH Kabupaten Pasuruan telah melayangkan panggilan ke Nurhadi selalu pemilik usaha rongsokan. Tapi tidak pernah digubris. Dari hasil cros- cek ke tempat usaha tersebut. DLH menyatakan sumber bau menyengat disebabkan dari sak-sak bekas. Untuk itu, pihak DLH memberikan rekomendasi ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan selaku penegak Perda melakukan tindakan. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru