Polisi Didesak Usut Kasus Penggunaan Gelar Akademik Abal-Abal Oknum Ketum LSM di Pasuruan.

beritaplus.id
Aksi demo LSM GOIB di kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggunakan gelar akademik palsu

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan menggunaan gelar akademik palsu alias abal-abal oleh oknum Ketua Umum (Ketum) DPP LSM GOIB Dr M. Yusuf Assegaf SH M.Hum di Pasuruan yang sempat viral menuaikan sorotan dari kalangan ahli hukum. Dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara serius.

Bambang Suherdi Ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya menyayangkan penggunaan gelar akademik asal-asalan. Ia menyatakan, setiap tindakan hukum harus memiliki landasan bukti yang kuat, terutama pada kasus yang melibatkan tuduhan serius seperti penggunaan gelar palsu.

"Penggunaan gelar akademik palsu merupakan tindakan pidana sangat serius. Aparat penegak hukum wajib untuk mengusutnya," kata dia.

"Seharusnya sebagai seorang aktifis apalagi seorang Ketum NGO mestinya malu ketika penggunaan akademik yang tidak mempunyai lesensi yang jelas," sindirnya.

Menurut Bambang, aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pasuruan bisa melakukan pendalami kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu. "Polisi bisa memanggil dengan melakukan klarifikasi kepada pengguna gelar akademik palsu. Apabila dalam klarifikasi itu si pengguna gelar tidak bisa menunjukan bukti gelar akademiknya bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika ada korban polisi bisa menjerat pasal 263 KUHP membuat surat palsu atau memalsukan surat dan Pasal 378 KUHP jika ada unsur tindak pidana penipuan," bebernya.

"Kalau dikaitkan dengan penggunakan gelar akademik palsu tentu sangat relevan motif atau tujuan mendasar sebagai sebuah kesengajaan (dolus)," sambungnya.

Niat dan motif dalam tindak pidana, kata Bambang, dua elemen penting untuk menjerat si pelaku pengguna gelar akademik palsu. Sehingga ia harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan.

"Niat berarti tujuan untuk melakukan suatu tindak pidana sedangkan motif menentukan alasan untuk melakukan suatu tindakan," pungkasnya.

Sementara itu, Dr M Yusuf Assegaf SH. M.Hum melalui kuasa hukumnya Padang, SH mengatakan pihaknya sangat menghormati produk jurnalistik yang baik yang tidak ada unsur hinaan dan menjatuhkan. Kliennya tidak pernah dikonfirmasi atau diklarifikasi.

"Klien saya cukup dikenal sebagai toko masyarakat (aktivis) di Jawa Timur kalau mencari tahu nomer hp-nya bukan hal sulit," ujar dia.

Ia menilai pemberitaan yang ditayangkan di salah satu media online sepihak. Padang menduga, terdapat kalimat yang menuduh dan terkesan menjatuhkan (pembunuhan karakter). "Kita tidak tahu niatnyanya seperti apa (tujuan) makanya kita masih pelajari dan kita kordinasikan dengan aparat penegak hukum," ucapnya.

Kasus yang menjerat kliennya merupakan delik aduan. Dengan demikian, saya menilai orang-orang yang merasa dirugikan secara langsung baik materiil maupun imateriil dapat menggunakan hak hukum nya

"Karena menurut hemat kami berita tersebut telah memenuhi unsur pidana maupun penistaan. Ada hal-hal yang harus disampaikan ke dewan pers, tetapi ada hal-hal yang memenuhi unsur pidana," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 27 ayat ( 3) Undang - Undang ITE jo Pasal 310 KUHP, menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik").
karena semua media baik online maupun media cetak ketika bertugas harus sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memegang teguh 11 Kode Etik Jurnalistik.

produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Lain tempat, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyatakan pihaknya akan koordinasi dengan Satreskrim untuk mengusut kasus penggunaan gelar akademik ini. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru