Pecandu Narkoba Bisa Rehabilitasi? Kepala BNNK Pasuruan : Bisa Asal Bukan Jaringan atau Sindikat

beritaplus.id
Kepala BNNK Kabupaten Pasuruan Masduki

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Pasuruan, Masduki menyatakan pecandu atau korban narkoba bisa dilakukan rehabilitasi. Meskipun demikian, tidak semua tersangka narkoba bisa dilakukan rehab.

"Asal bukan jaringan atau sindikat narkoba. Dan barang bukti (BB) dibawah dibawah 1 gram," kata Masduki pada awak media.

Pria asli Bangil menyebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. "Tersangka narkoba melalui keluarganya atau penyidik kepolisian bisa mengajukan rehabilitasi ke BNNK," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut dia, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang akan mempelajari. Apakah tersangka narkoba ini masuk sebagai pecandu, korban atau pengedar. Ia tegaskan, biaya untuk rehap tidak dipungut biaya alias gratis. "Asal kita yang melakukan rehap. Kalau tempat rehabnya swasta tentunya ada biayanya," jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak mencoba-coba dengan narkoba. "Jika ada anggotanya yang kedapatan memakai narkoba akan saya tindak sendiri," tegasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru