Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan penyelewengan BUMDes dan Dana Desa (DD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi jadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam waktu dekat korps Adhiyaksa ini akan Korscek ulang kasus tersebut.
Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada mengaku baru mengetahui informasi itu. Pihaknya akan kroscek ulang kasus yang pernah dilaporkan warga setempat.
Baca juga: Tipu Puluhan Juta, Jaksa Mitasi Ditangkap
"Coba nanti tak kroscek ulang dan kita pelajari lagi," kata La Ode Tafri Mada pada beritaplus.id, Selasa (24/6/2025).
Setiap laporan yang masuk di Kejaksaan tidak semua kami tindaklanjuti. Meskipun demikian, semua laporan dari masyarakat pasti dipelajari. "Mulai dari bentuk laporan, bukti-bukti sampai materi perkaranya," jelas Mada.
Baca juga: Bakesbangpol Akui Dipanggil Kejari Soal Dugaan Pemotongan Program Seni Budaya
Ia mengakui, minimnya penyidik khusus di Pidsus jadi salah satu penyebab proses penyelidikan. Namun pihaknya tetap berusaha maksimal untuk mengungkap atau membongkar adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasuruan.
Seperti diketahui, pada Bulan Maret 2020, Kades Gerbo, Sutrisno bersama pengurus BUMDes dilaporkan warga terkait dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 650 juta. Bahkan, penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Beberapa dokumen laporan keuangan soal DD dan BUMDes telah dikantongi. Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah orang saksi.
Baca juga: Bazar Ramadan, Kejari Siapkan Sembako Murah
Sementara itu, Sutrisno Kades Gerbo dan Dodik eks bendahara BUMDes menyebut perkara yang pernah dilaporkan warga sudah clear alias tidak ada masalah. Mereka beranggapan, kasus sempat viral telah selesai begitu juga dengan kasus-kasus lainnya. (dik)
Editor : Ida Djumila