Komisi I Desak Pemkab Untuk Menghentikan Proyek Pengurukan Lahan Milik PT ALP

beritaplus.id
Nampak gelangan air akibat tiga titik saluran irigasi terurug proyek lahan milik PT ALP Petro Industry

Pasuruan, beritaplus.id | Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemkab melalui dinas terkait untuk menghentikan sementara proyek pengurukan lahan milik PT ALP Petro Industry di Desa Winong, Kecamatan Gempol. Sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono saat dikonfirmasi beritaplus.id pada, Jumat (27/6/2025). Politisi PKB ini mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera bertindak dengan melakukan penyetopan proyek tersebut.

Baca juga: Kejari Sambangi DPRD Kabupaten Pasuruan, Ada Apa?

"Satpol PP harus segera bertindak dengan melakukan penyetopan proyek sekaligus menanyakan terkait perizinannya," tegas Rudi.

Pihaknya juga berencana melakukan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. Sebelum sidak, kita akan koordinasikan dulu dengan anggota Komisi I lainnya serta dinas terkait.

Baca juga: Terkait Perizinan. Satpol PP Panggil Pengembang Puncak Arjuna Residence

Tempat lain, Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Suprayitno mengaku telah melayangkan ke pihak PT ALP Petro Industry. Bahkan, ia siap melayangkan gugatan perdata soal perbuatan melawan hukum (PMH).

"Surat aduan sudah kita layangkan ke Bupati Pasuruan. Kita minta Bupati segera mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara proyek itu," ujar Anjar.

Baca juga: Komisi I Desak Satpol PP Stop Pembangunan Perumahan Ilegal di Purwosari

Ia menduga, proyek pengerukan lahan milik PT ALP Petro Industry bermasalah. Mulai dari perizinan sampai dampak dari proyek tersebut. Dirinya mengaku mendapat keluhan warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Winong. "Ada tiga titik saluran irigasi milik pemkab yang terurug. Akibat banjir mengancam rumah warga," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru