Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada progam pelaksana pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Empat orang panitia PTSL, mantan Sekertaris Desa (Sekdes) sampai Kaur Perencanaan diperiksa tim penyidik. Bahkan, korps Adhiyaksa (Kejari) kini mulai mengusut status lahan yang masuk program pemerintah tersebut.
Abdul Malik Bendahara Desa Wonosari, Kecamatan Tutur mengakui lahan hasil tukar guling (ruilslag) di Dusun Ngadipuro, belum diserahkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. "Karena belum diserahkan ke pihak desa. Maka keuntungannya tidak ada," ungkap dia, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Belasan Orang Diperiksa Kejari. Sinyal Kuat Korupsi di Desa Wonosari
Ia pun klaim, Pemdes Wonosari tertib adminitrasi, dan transparan dalam pengelolaan anggaran baik itu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) mau Dana Desa (DD). Soal regulasi tukar guling apakah sudah sesuai aturan yang ada,? Abdul Malik pilih tidak menjawab.
Sementara itu, DI mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Wonosari mengatakan bahwa kebun apel seluar 5800 M2 di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari dari hasil tukar guling."Sesuai keterangan saya saat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan," kata dia, Minggu (6/7/2025).
"Masalah harga tanah saya tidak tahu. Yang tahu ketua Panitia PTSL dan Pak Kades," lanjutnya.
Ia mengungkap, ada 68 pemohon (warga) yang ikut program PTSL di Dusun Nongkojajar dan Wonosari Tengah. Tanah ditempati mereka puluhan tahun diklaim masuk Tanah Kas Desa (TKD) oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes). "Padahal Leter C milik Desa tanah itu tidak masuk aset desa. Namun oleh pemerintah desa dibuat seolah-olah masuk TKD," terangnya.
Baca juga: Dipanggil Kejaksaan Kasus Pungli PTSL. Kaur Perencanaan Mangkir
Mantan Sekdes Wonosari ini heran, perubahan status tanah tersebut. Ia ungkapkan bawah tanah yang ada di Dusun Wonosari Tengah dulunya tanah adat bukan TKD. Pemiliknya berenisial S. Sedangkan tanah yang diajukan pemohon di Dusun Nongkojajar dirinya tidak mengetahui.
HTW Ketua Panitia PTSL Desa Wonosari menyatakan adminitrasi pada program pemerintah tersebut sudah sesuai dan tidak ada masalah. Ia mengaku telah diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan pungli. "Benar saya sudah diperiksa penyidik bersama tiga orang lainnya," aku HTW.
Ada belasan materi pertanyaan. Semuanya seputar kasus yang kini ditangani kejaksaan. "Belasan meterai pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Semua sudah saya jawab. Lebih jelasnya silahkan tanyakan sendiri ke pihak kejaksaan," ujar dia.
Baca juga: Diperiksa Empat Orang Panitia PTSL di Kasus Pungli. Suasana Kantor Desa Wonosari Mendadak Sepi
Selain dirinya, tiga panitia PTSL yakni YD, E dan BN juga diminta keterangan. Masalah status tanah bukan kewenangannya. "Pastinya masalah tukar guling melibatkan Pak Kades Wonosari," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan meriksa sejumlah orang diantaranya, pemohon, empat orang panitia PTSL, mantan Sekdes Wonosari dan Kaur Perencanaan. Namun sayang, Kaur Perencanaan Desa Wonosari mangkir dari panggilan dengan dalih tidak memegang panggilan fisik dari kejaksaan. (dik)
Editor : Ida Djumila