Pasuruan, beritaplus.id | Sinyal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan program pelaksana pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur kian kuat. Setelah belasan orang diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mulai dari kelompok masyarakat (Pokmas), panitia PTSL, pemohon (warga), mantan Sekdes sampai beberapa perangkat desa setempat.
Informasi digali beritaplus.id di korps Adhiyaksa ini menyebutkan, IA Sekdes Wonosari penuhi panggilan tim penyidik kejaksaan pada Selasa (8/7/2025). Untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli PTSL. IA datang bersama anggota BPD mengendarai mobil milik Inova warnah hitam milik Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari.
Baca juga: Bendahara Desa Wonosari Akui Tanah Tukar Guling Belum Diserahkan Pemdes
"Iya benar kemarin saya diperiksa penyidik kejaksaan," kata IA saat dikonfirmasi melalui WhatsaApp Messenger (WA), Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan itu, terkait kasus yang saat ini ditangani kejaksaan. Ia menyebut, ada puluhan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. "Ada banyak materi pertanyaan soal jumlah materi pertanyaan saya lupa. Mulai dari status tanah sampai proses pelaksanaan PTSL," paparnya.
Baca juga: Dipanggil Kejaksaan Kasus Pungli PTSL. Kaur Perencanaan Mangkir
Ia mengaku, menjabat sebagai Sekdes Wonosari di Tahun 2024. Menggantikan Sekdes terdahulu berenisial DI. Sedangkan program PTSL di Desa Wonosari terjadi tahun 2022.
Sementara itu, salah seorang Security Kejari membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, Sekdes Wonosari tiba dikantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Dan langsung naik ke atas menuju ruang penyidik pidsus. Bahkan, pemeriksaan Sekdes sampai larut malam.
Baca juga: Diperiksa Empat Orang Panitia PTSL di Kasus Pungli. Suasana Kantor Desa Wonosari Mendadak Sepi
"Pemeriksaan sampai larut malam. Pulang jam berapa saya tidak tahu," tandasnya.
Seperi diketahui, tim penyidik kejaksaan telah meriksa belasan orang saksi. Alhasilnya sejumlah keterangan dan dokumen telah dikantongi penyidik kejaksaan. Sampai saat ini kejaksaan terus mendalami kasus tersebut. (dik)
Editor : Redaksi