Menang Gugatan. Jaksa Siap Ajukan Eksekusi TKD Warungdowo ke Pengadilan

beritaplus.id
Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro.

Pasuruan, beritaplus.id | Usai menang gugatan perdata melawan M. Romli Bos Bengkel atas sengketa lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9000 M2. Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bakal mengajukan eksekusi Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Hal itu disampaikan, Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro, pada awak media, Kamis (7/8/2025) bawah pihaknya bakal mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil. Namun, pihaknya masih menunggu.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Akan Ajukan Saksi Ahli Grafologi di Perkara Penggelapan Mobil

"Kita lihat dulu, tergugat mengajukan banding atau tidak. Karena ini baru tahap awal," kata Purning pada beritaplus.id. Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Usai Diperiksa Kejari di Kasus PT SL kades Wonosari : No Comment

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ini optimis akan menang ditahap banding. Apabila tergugat mengajukan. "Itu haknya tergugat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan jika ia (tergugat) merasa tidak puas atas amar putusan majelis hakim," ujar Purning.

"Majelis hakim mengambil keputusan lebih shahih dalam perkara itu. Alkamdulillah kita menang melawan M. Romli atas perkara sengketa TKD Warungdowo," sambungnya.

Baca juga: Kejari Mulai Mencium Aroma Korupsi PT SL di Desa Wonosari

Seperti diketahui, Tergugat memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan jika ia (Tergugat) merasa tidak puas, dengan syarat mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu 14 hari kalender sejak putusan. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru