Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus terduga pelaku jambret sadis yang beraksi di beberapa lokasi kejadian. Si pelaku juga dihadiahi timah oleh petugas. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku kita tangkap saat mau menghilangkan barang bukti (BB) pakaian di selokan," kata Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Kabid RSUD Bangil, Polisi Periksa Enam Saksi
Tak hanya itu, pelaku juga sembunyikan senjata tajam (Sajam) jenis clurit di Jalan Kebonsawah, dekat lokasi rumah pelaku, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Polisi Periksa Direktur RSUD Grati. Buntut Oknum Kabid Terlibat Kasus Rekrutmen THL
"Clurit diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi penjambretan," jelasnya.
Choirul menyebut, pelaku sempat kabur saat mau menunjukan barang bukti ke petugas. Terpaksa, petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dia kali lalu mengarahkan satu tembakan ke kaki pelaku.
Baca juga: Bentuk Cinta Kasih Sesama. Polres Pasuruan Kota Beri Bantuan Modal ke Ibu Mempunyai Anak Disabilitas
Barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran + 36 cm dengan gagang berwarna cokelat terbuat dari kayu. Celana jeans panjang warna biru merk Carvil dan kaos lengan Panjang warna hitam. Satu buah kaos pendek warna putih merk JOGER bertuliskan “JAPERTUJA DAN JATIPERTUJA!”. Dan
Satu unit sepeda motor merk honda Beat warna Hitam tanpa No. Pol, No. Ka: MH1JFZ113HK848673, No. Sin: JFZTE1818393. (Jin)
Editor : Ida Djumila