SURABAYA, BeritaPlus.id - Ada 3 paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jawa Timur terindikasi pelanggaran. Atas indikasi tersebut, Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur akan menggeruduk Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur dan Kantor Biro Pengadan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Jawa Timur, pada Kamis sampai Jumat, 14 – 15 Agustus 2025.
Gerakan aksi GEMPAR Jawa Timur yang akan digelar di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur dan Kantor Biro Pengadan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Jawa Timur didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan GERAK Jatim (Gerakan Rakyat Jawa Timur). Menurut Zahdi selaku Ketua Umum GEMPAR, aksi unjuk rasa melibatkan ratusan massa dengan 6 tuntutan.
Baca juga: Koalisi Tiga Ormas Siap Kepung Dinas Koperasi Jatim, Soroti Dugaan Tender Bermasalah
Adapun 6 tuntutan tersebut, meliputi :
1. Copot dan pecat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur;
2. Copot dan pecat oknum Pejabat Pengadaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur;
3. Dilakukan audit dan investigasi menyeluruh atas proses pengadaan barang/jasa di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur, khususnya 3 paket pekerjaan penyelenggara acara yang sedang berlangsung;
4. Usut tuntas dugaan pengaturan pemenang (collusion) atau pelanggaran etika pengadaan dalam proses tersebut.
5. Meninjau kembali penggunaan sistem INAPROC oleh instasi terkait agar tidak disalahgunakan untuk formalitas semata.
6. Diharamkan proses 3 paket pekerjaan tersebut berjalan sebelum memastikan bahwa proses audit dan investigasi selesai.
Dijelaskan Zahdi, 3 paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur yang terindikasi melakukan pelanggaran, antara lain :
1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 1 dengan nomor kompetisi MC-01K180V7RDWX7EFT6AHYCEB tanggal 28 Juli 2025. Pagu paket sebesar Rp 201.802.000, dengan nilai penawaran Rp. 200.900.000. (Hanya turun Rp 902.000, pemenangnya sama);
2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II dengan nomor Kompetisi MC-01K180YQMX11V62W79KEDNGQXE tanggal 28 Juli 2025. Pagu sebesar Rp 201.802.200. Penawaran Rp 200.710.00 (hanya turun Rp 1.092.000);
3. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dengan nomor Kompetisi MC-01K1CG6M02KHP35347B68GMZB0 tanggal 30 Juli 2025. Pagu paket sebesar Rp 278.021.700, dengan nilai penawaran Rp. 278.021.700 (presisi dan akurat dengan pagu).
Baca juga: GEMPAR JATIM: Shopee SPX Rungkut Rugikan Konsumen, Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Kezaliman!
Tiga paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tersebut dilaksanakan melalui sistem mini Kompetisi INAPROC (Indonesia National Public Proucerement). Berdasarkan data yang diperoleh oleh GEMPAR, 3 paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tersebut diduga terindikasi sebagai berikut :
Dugaan Pelanggaran :
1. Penawaran harga yang identik atau sesuai pagu anggaran tanpa adanya variasi atau persaingan harga dari peserta.
2. Pemenang tender yang sama untuk 2 paket pengadaan berbeda yang menimbulkan dugaam pengaturan pemenang.
3. Dugaan bahwa proses tersebut mengabaikan prinsip persaingan sehat, efisiensi, dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pengadaan Pemerintah.
4. Ketidaksesuaian ini berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku, antara lain :
Baca juga: GEMPAR JATIM NYATAKAN SIKAP TEGAS TERKAIT PERDA PARKIR DI SURABAYA
- Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 117 tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada LKPP terkait penggunaan INAPROC.
- Keputusan Kepala LKPP nomor 177 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Katalog Elektronik yang menjadi basis sistem pengadaan digital.
- Keputusan Deputi II LKPP nomor 4 tahun 2024 mengenai tata cara penggunaan dan kebijakan pengguna sistem INAPROC.
- Surat Edaran Kepala LKPP nomor 4 tahun 2024 mengenai pembuatan dan penayangan sanksi daftar hitam nasional atas pelanggaran dalam sistem INAPROC.
“Kami akan menggelar aksi sebagai bentuk pengawasan public secara serius terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang bersih, transparan, dan profesional. Kami bersedia memberikan data dan bukti lebih lanjut apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Zahdi. (*)
Editor : Ida Djumila