Surabaya – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) melaporkan dugaan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur ke Inspektorat Jatim. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, melalui surat resmi bernomor 068/SA/GEMPAR-JATIM/VIII/2025.
Ketua Umum Gempar Jatim, Zahdi, S.H, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam tiga paket pekerjaan penyelenggaraan acara yang dilelang pada Juli 2025 melalui sistem INAPROC (Indonesia National Procurement).
“Penawaran harga yang identik dengan pagu anggaran, pemenang yang sama pada dua paket berbeda, hingga pengguguran puluhan peserta tanpa alasan jelas menunjukkan adanya indikasi pengaturan pemenang,” ujar Zahdi dalam keterangannya.
Dalam laporannya, Gempar Jatim menyebut tiga paket tender yang diduga bermasalah, antara lain:
1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I dengan nilai HPS Rp 201.802.000. Pemenang hanya menurunkan harga Rp 902.000 dari HPS dan 20 peserta digugurkan.
2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II dengan nilai HPS Rp 201.802.000. Pemenang sama dengan paket I, menurunkan harga Rp 1.092.000, sementara 23 peserta digugurkan.
3. Belanja Jasa Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dengan nilai HPS Rp 278.021.700. Pemenang sama, bahkan tanpa menurunkan harga, dan 18 peserta digugurkan.
Gempar Jatim menilai praktik tersebut mengabaikan prinsip pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, sistem mini kompetisi INAPROC yang seharusnya mempertimbangkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) juga diduga tidak diterapkan.
Dalam laporan yang ditembuskan ke Gubernur Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, serta Komisi A DPRD Jatim, Gempar Jatim menuntut agar Inspektorat segera:
1. Mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Memberhentikan pejabat pengadaan yang terlibat.
3. Mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada kegiatan tersebut.
“Kami siap menyerahkan data dan bukti tambahan bila diperlukan. Kami ingin memastikan proses pengadaan berikutnya benar-benar transparan dan adil,” tegas Zahdi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas laporan Gempar Jatim tersebut.(Syd)
Editor : Redaksi