Kodaeral VII Gagalkan Penyelundupan 13,61 Ton Miras Ilegal di Kupang

beritaplus.id
Barang bukti puluhan drum dan jeriken berisi moke ilegal. (ist)

Kupang, beritaplus.id – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyelundupan terungkap melalui operasi gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) setelah memperoleh informasi intelijen terkait masuknya dua truk Colt Diesel dari Pulau Sabu menggunakan KMP Lakaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan drum dan jeriken berisi moke ilegal barang bukti dengan nilai ditaksir mencapai Rp408,3 juta. Selain itu, ditemukan pula barang lain seperti gula sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, serta sepeda motor tanpa dokumen.

Dua sopir truk berinisial UARM dan KRPPD diamankan bersama barang bukti ke Kantor Denintel Kodaeral VII untuk penyelidikan lebih lanjut. UARM mengaku membeli moke dari Pulau Sabu untuk dipasarkan di Kupang, sementara KRPPD hanya bertindak sebagai jasa angkut.

Dankodaeral VII, Laksda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M.Tr.Opsla., menegaskan operasi ini sebagai bukti keseriusan TNI AL dalam menjaga wilayah maritim dari praktik ilegal.
"Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal," ujarnya, Selasa (19/8/2025).(*) 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru