x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Tipiring, Pemilik Toko Penjual Miras ULTRA Pandaan Hanya Divonis Denda.

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan hanya menjatuhkan vonis denda ke pemilik Toko Minuman Keras (Miras) ULTRA Pandaan pada perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan setempat, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuntut pemilik Toko Miras ULTRA denda Rp 50 juta dan hukuman 1 tahun penjara. Dalam razia itu, petugas penegak Perda berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1.830 botol miras dari berbagai merk.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto mengatakan, barang bukti jenis miras dari hasil razia telah diserahkan ke kita. "Sudah kita terima hari ini barang buktinya. Dari hasil putusan pengadilan BB tersebut disita oleh negara," ujar Ferry pada awak media, Selasa (23/9/2025).

Ia menyebut, sidang tipiring yang digelar di pengadilan memutuskan terdakwa (pemilik toko miras) divonis denda Rp 3 juta dengan masa percobaan enam bulan penjara.

"Putusan ini sudah inkrah. Selanjutnya barang bukti akan kita musnahkan," tambahnya.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp 50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Menurut Ferry, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.

"Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum," jelasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...