Pasuruan, beritaplus.id | Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan hanya menjatuhkan vonis denda ke pemilik Toko Minuman Keras (Miras) ULTRA Pandaan pada perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan setempat, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuntut pemilik Toko Miras ULTRA denda Rp 50 juta dan hukuman 1 tahun penjara. Dalam razia itu, petugas penegak Perda berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1.830 botol miras dari berbagai merk.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto mengatakan, barang bukti jenis miras dari hasil razia telah diserahkan ke kita. "Sudah kita terima hari ini barang buktinya. Dari hasil putusan pengadilan BB tersebut disita oleh negara," ujar Ferry pada awak media, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebut, sidang tipiring yang digelar di pengadilan memutuskan terdakwa (pemilik toko miras) divonis denda Rp 3 juta dengan masa percobaan enam bulan penjara.
"Putusan ini sudah inkrah. Selanjutnya barang bukti akan kita musnahkan," tambahnya.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp 50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Menurut Ferry, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.
"Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum," jelasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila