14 Kades Perpanjangan Jabatan Dilantik Bupati Yani, Ini Daftar Lengkapnya

beritaplus.id
14 Kades yang dilantik kembali oleh Bupati Gresik (ist)

Gresik, beritaplus.id – Sebanyak 14 Kepala Desa di Kabupaten Gresik resmi dilantik dan dikukuhkan kembali masa jabatannya oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, pada Senin (25/8/2025).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3/4179/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca juga: UMKM Sidokumpul Raup Rp25 Juta dalam 7 Jam di Pasar Budaya WEP Gresik

Dalam sambutannya, Gus Yani mengingatkan bahwa tugas utama seorang kepala desa bukan hanya menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga memastikan masyarakat desa semakin sejahtera.

“Jadikan momentum pengukuhan kembali ini sebagai semangat baru dalam membangun desa yang lebih maju, berdaya saing, dan mandiri,” tegasnya.

Berikut daftar 14 Kepala Desa di Gresik yang dilantik dan diperpanjang masa jabatannya:

1. Abdul Karim Aly – Kades Tanggulrejo, Manyar

2. Saikhuddin – Kades Pejangganan, Manyar

3. Miftahul Huda – Kades Kandangan, Duduksampeyan

4. Nursilah – Kades Panjunan, Duduksampeyan

5. Suliswati – Kades Boteng, Menganti

Baca juga: Suliswati Resmi Dilantik Kembali Menjadi Kepala Desa Boteng

6. Handoko – Kades Menganti

7. Eko Supangkat – Kades Tulung, Kedamean

8. Edy Suparno – Kades Kepuhklagen, Wringinanom

9. Safi’i – Kades Bunderan, Sidayu

10. Sujari – Kades Mriyunan, Sidayu

Baca juga: Ketua WaGS Ucapkan Selamat atas Pelantikan 14 Kades di Masa Perpanjangan Jabatan

11. Khamid – Kades Sidorejo, Bungah

12. Moh. Hita’ Wajdi – Kades Tebuwung, Dukun

13. In’am – Kades Ketapanglor, Ujungpangkah

14. Fatahualim – Kades Karangrejo, Ujungpangkah

Dengan dilantiknya 14 kepala desa di Kabupaten Gresik yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa, sekaligus memastikan transisi aturan baru hasil revisi UU Desa berjalan mulus.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru