SURABAYA, BeritaPlus.id - Sumiati (39 tahun), selaku Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak heran dengan laporannya di Polrestabes Surabaya yang tidak menunjukkan progres. Padahal, laporan tersebut disampaikan sejak Kamis 30 November 2023 jam 18.30 WIB, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dengan bukti lapor nomor LP/B/1286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang ditandatangani oleh Ps. Kanit 2 SPKT, Ipda Imam Cahyono.
Laporan Sumiati ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditunjuk menangani perkara Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ialah AKP Rina Shanty Dewi N dan Bripda Rio Dwi Ikramul Warisi.
Baca juga: Suami Aniaya Istri 20 Kali di Surabaya, Video Viral, Pelaku Ditahan
Pengakuan Sumiati, dari laporannya di Polrestabes Surabaya, dia dan anaknya bernama Miftakhul Anam, terakhir kali menerima surat undangan wawancara klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tertanggal 15 Agustus 2024. Surat tersebut berisi undangan wawancara keterangan kepada penyidik pada Rabu, 21 Agustus 2024 jam 11.00 WIB di gedung ruang pelayanan khusus Unit 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Setelah itu sampai sekarang, tidak ada lagi pemberitahuan. Laporan saya di Polrestabes Surabaya tidak ditangani dengan serius. Apa saya bukan pejabat atau orang kaya yang tidak pernah diprioritaskan untuk mendapat layanan hukum di Polrestabes Surabaya,” ujar Sumiati pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan raut wajah penuh kecewa.
Saat dikonfirmasi kepada Penyidik Pembantu di Unit PPA bernama Bripda Rio Dwi Ikramul Warisi pada Jumat (29/8/2025), dia berucap, “Ngapunten. Kami sudah tidak di PPA lagi.”
Sedangkan AKP Rina Shanty Dewi N saat dikonfirmasi berkata, “Ini kasus yang mana nggih?”
Kemudian wartawan mengirim salinan surat tanda bukti lapor ke Whatsaap yang digunakan AKP Rina Shanty Dewi N pada Jumat siang, 20 Agustus 2025. Selebihnya, AKP Rina Shanty Dewi N tidak memberi penjelasan lanjutan terkait dengan progres laporan Sumiati.
Baca juga: Mencekam, Bentrokan Antar Kelompok Guncang Embong Malang Surabaya, Polisi Turun Tangan
Untuk diketahui, Sumiati melaporkan siswa SMK Rajasa Surabaya berinisial Eg. Saat itu, Eg masih kelas 10. Korbannya ialah Miftakhul Anam (16 tahun), anak kandung dari Sumiati.
Menurut Sumiati, kejadiannya pada Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di depan kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, Jalan Genteng Kali nomor 33 Surabaya. Akibat pemukulan itu, Miftakhul Anam mengalami sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
Pemukulan dipicu karena Miftakhul Anam dituduh menggeber motor di depan Eg. Kemudian Miftakhul Anam mendapat informasi dari temannya, bahwa ia dicari oleh Eg. Lalu Miftakhul Anam menghampiri Eg di dalam SMK Rajasa Surabaya.
Setelah itu, Miftakhul Anam diajak keluar dari lingkungan SMK Rajasa oleh Terlapor (Eg). Saat berada di depan kantor Dinas Pendidikan Timur, Eg langsung memukul Miftakhul Anam kurang lebih 5 sampai 6 kali. Tidak cuma dipukul saja, Miftakhul Anam juga ditendang. Terlapor diduga tidak sendirian menganiaya Miftakhul Anam, tetapi bersama teman-temannya.
Baca juga: Semangat Juang: Polrestabes Surabaya Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945
Dikonfirmasi melalui telepon, Intoyo, wali kelas MA di SMK Rajasa mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi antara kedua muridnya. Namun, Intoyo belum bisa memastikan bagaimana kronologi sebenarnya.
“Saya belum tahu kronologis jelasnya. Saya masih menemui pihak dari MA. Baru saya datangkan wali murid dari pihak AEW. Jadi saya tidak tahu kejadian pastinya, karena terjadi di luar sekolah,” kata Intoyo. (*)
Editor : Ida Djumila