Pemilik Toko Miras ULTRA Pandaan Disangka Perda Nomer 10 Tahun 2009

beritaplus.id
Ribuan botol miras dari berbagai merk berhasil disita dari Toko ULTRA Pandaan

Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menjerat pemilik usaha Toko Minuman Keras (Miras) ULTRA Pandaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Hal itu ditegaskan, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho pada awak media, Senin (8/9/2025) saat melakukan penyitaan ribuan miras dari berbagai merk di ruko terminal Pandaan.

Baca juga: Satpol PP Sita Ribuan Miras Ilegal di Toko ULTRA Pandaan

"Dijerat Perda Nomer 10 Tahun 2009 tentang penertiban serta penjualan minuman beralkohol," tegas Ridho.

Baca juga: Kodaeral VII Gagalkan Penyelundupan 13,61 Ton Miras Ilegal di Kupang

Ia mengungkapkan, ada ribuan miras berbagai merk yang berhasil disita dari Toko ULTRA Pandaan. Dari keterangan karyawan Toko, pemiliknya warga Surabaya. "Rencananya Rabu (10/9/2025) akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dalam tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya.

Dari hasil koordinasi dengan dinas terkait seperti Disperindag Kabupaten Pasuruan sebut Ridho, pemilik usaha (Toko ULTRA) belum memiliki izin menempati aset Pemkab. "Toko yang dibuat usaha miras itu masuk asetnya Pemkab Pasuruan," imbuhnya.

Pihaknya juga akan terus genjar melakukan razia miras secara berkala. Dengan melibatkan instansi terkait seperti pihak kepolisian dan TNI. Ada ribuan miras yang berhasil disita Satpol PP. Mulai dari miras golongan A, B sampai C diamankan petugas penegak perda (Satpol PP). (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru