Bupati Sidoarjo, Subandi saat sidak mega proyek dinilai berlebihan oleh kalangan NGO
Sidoarjo, beritaplus.id | Sidak (Inspeksi mendadak) Bupati Sidoarjo Subandi pada proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo dan Doble Deck RSUD R.T beberapa hari lalu, menuaikan sorotan serta kritikan tajam dari kalangan NGO. Bahkan, Bupati menyebut adanya dugaan pelanggaran ketentuan.
Direktur Eksekutif Transparansi Anggaran Nusantara (TAN), Dimas Prakoso, menilai pernyataan Bupati terlalu jauh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi harus terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi yang baku.
"Kalau progres masih dalam masa kontrak dan deviasi fisik belum melewati batas kritis, tidak bisa langsung diasumsikan sebagai pelanggaran berat. Ada tahapan evaluasi teknis, pemberian peringatan, hingga potensi denda sebelum isu hukum dibuka ke publik," kata Dimas dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Dimas menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik harus mengacu pada data teknis yang telah diverifikasi oleh PPK dan konsultan pengawas. Melompat dari temuan lapangan menuju isu hukum tanpa audit internal, menurutnya, dapat mengaburkan proses pengawasan yang seharusnya berbasis dokumen dan analisis.
"Menyampaikan dugaan pelanggaran sebelum audit inspektorat selesai itu tidak ideal. Selain berpotensi memberi tekanan pada kontraktor, hal itu juga bisa mengganggu independensi tim teknis yang sedang bekerja,"ujarnya.
Ia menilai gaya komunikasi yang terlalu keras dapat dianggap hiperbolik dan mengurangi efektivitas manajemen proyek. Lembaga pemantau anggaran seperti TAN menilai bahwa sidak memang penting, namun tidak boleh menafikan proses formal yang telah diatur dalam pengadaan pemerintah.
"Pengawasan oleh kepala daerah itu sah, tetapi harus tetap mengikuti prosedur. Jika ingin tegas, tegaskan di jalur administrasi dulu. Jangan sampai muncul kesan emosional atau politis terhadap proyek yang masih berjalan," sambungnya.
Menurut Dimas, pemerintah daerah semestinya fokus memastikan percepatan pekerjaan melalui instruksi teknis serta memperketat supervisi, bukan langsung melibatkan aparat penegak hukum tanpa dasar kuat.
"APH baru relevan bila ada indikasi kerugian negara berdasarkan audit. Selama baru sebatas deviasi progres, itu masih wilayah pembinaan dan perbaikan, bukan kriminalisasi," tegasnya.
Hingga saat ini, kedua proyek tersebut masih dalam masa kontrak dan tengah menjalani evaluasi rutin oleh PPK, konsultan pengawas, dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah daerah tetap meminta kontraktor mempercepat penyelesaian sesuai target sambil memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi. (dik)
Editor : Redaksi