Dari 12 Raperda, 5 Raperda Jadi Prioritas DPRD Kab. Pasuruan

beritaplus.id

Pasuruan, beritaplus.id | Dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 5 Raperda jadi prioritas DPRD Kabupaten Pasuruan. Sedangkan 7 Raperda tidak bisa dilanjutkan pembahasnya.

Hal itu di ungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto. Tujuh Raperda tidak bisa masuk dalam pembahasan. Politisi PDI P asal Prigen menilai ada beberapa Raperda yang harus disusun ulang, dan ada pula yang substansinya terlalu besar. Sehingga tidak cukup dilakukan revisi, melainkan harus dibuat perda baru. Beberapa bahkan sudah ditangani eksekutif.

Baca juga: Lek Sul Resmikan Ruang Fraksi Baru. Ganti Suasana Kerja, Menunjang Kinerja Kedewanan

Ia contohkan, seperti Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penanggulangan Bencana Alam maupun non-alam itu substansinya banyak berubah. "Jadi tidak bisa hanya dengan perubahan. Harus disiapkan perda baru dari awal," ujar dia.

Sedangkan, Raperda terkait Pelaksanaan Jemaah Haji juga ikut didrop. Menurut Sugiyanto, pembahasannya membutuhkan waktu panjang lantaran harus disertai naskah akademik, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan pusat.

Baca juga: Rencana Pembangunan Rumdin Pimpinan DPRD Kab. Pasuruan Disiapkan Rp 10 Miliar

"Tahun ini mustahil rampung. Realitisnya tahun depan diajukan lagi," terangnya.

Untuk tahun ini, DPRD Kabupaten Pasuruan hanya menuntaskan lima Raperda. Kelimanya meliputi Pemberdayaan Ormas, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas), Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kabupaten Layak Anak, serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: F-PKB DPRD Kab. Pasuruan Gelar Dialog Interaktif Serap Aspirasi Publik

"Tahun ini kita fokuskan lima Raperda. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan menjadi perda," tutupnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru