Komisi I Sorot Pembangunan Real Estat PT SSP Dikawasan Hutan Prigen

beritaplus.id
Sugianto Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Rencana pembangunan real estate oleh PT Statisonkota Sarana Permai (SSP) dikawasan hutan produksi, Prigen tidak akan berjalan mulus. Sebelumnya, warga di tiga Kelurahan yakni, Ledug, Pencalukan dan Prigen melakukan aksi penolakan dengan memasang banner yang dipasang di beberapa titik. Hal tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Bahkan komisi membidangi hukum dan pemerintah akan melakukan hearing pada Minggu ini.

"Rencana kita akan melakukan hearing bersama warga di tiga Kelurahan Rabu (8/10/2025)," kata Sugianto Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada awak media, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Lomba Balap Perahu Naga. Ini Pesan Ketua DPRD Kab. Pasuruan

Ia mengungkapkan, rencana pembangunan dikawasan hutan terjadi sejak tahun 2011. "Ada dua PT yakni PT Surya Inti Permata (SIP) dan PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang berencana membangun di kawasan hutan di Prigen," kata dia.

"Kalau PT SIP membangun hotel, dalam proses pembangunan sempat mendapat penolakan keras dari warga setempat," tambahnya.

Meskipun demikian, pembangunan hotel dikawasan hutan terus berjalan sampai sekarang. Terkini, PT KRU menjadi PT Statisionkota Sarana Permai (SSP) berencana membangun real estate dikawasan hutan. "Infonya terjadi tukar guling kawasan hutan seluas 22,5 hektar oleh PT SSP dengan Perhutani seluas 224 hektar di dua lokasi Blitar dan Malang," ungkapnya.

Baca juga: Dari 12 Raperda, 5 Raperda Jadi Prioritas DPRD Kab. Pasuruan

Politisi PDI P asal Prigen pun mempertanyakan proses tukar guling kawasan hutan tersebut. "Seperti apa proses tukar gulingnya, apakah fisik lahan yang ditukar guling itu ada," tanyakan.

Untuk menggali lebih dalam persoalan itu, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke pihak PT SSP. "Secepatnya surat panggilan akan kita layangkan ke PT SSP," tandasnya.

Baca juga: Lek Sul Resmikan Ruang Fraksi Baru. Ganti Suasana Kerja, Menunjang Kinerja Kedewanan

Ia menilai, dampak pembangunan real estate dikawasan hutan mengancam terjadi kerusakan alam yang menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir. "Bencana alam banjir bandang pernah terjadi tahun 2022 dan 2023 di Prigen," sebutnya.

Selain banjir bandang, tanah longsor juga pernah terjadi di Prigen. Kalau dibiarkan bencana alam akan terulang lagi. Ia pun mendesak Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait segera bertindak. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru