Pasuruan, beritaplus.id | Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan soal pengembalian uang 'pengamanan' ditangan Rofi'i yang juga saksi senilai Rp 600 juta.
"Apakah uang ditangan saksi Rofi'i Rp 600 juta dikembalikan ke negara," tanya hakim beberapa waktu lalu.
Baca juga: ES Mengentri Data Peserta Anak Didik Atas Perintah Hasbullah
"Belum majelis hakim, janjinya (Rofi'i) tanggal 15 September 2025 dikembalikan. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan ke negara," jawab Reza JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
Belum dikembalikan uang tersebut. Ditanggapi enteng oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso. "Sudah kita laporkan ke pimpinan (Kajari Kabupaten Pasuruan). Untuk langkah selanjutkan kita menunggu Pak Kajari," ujar Fandy pada awak media, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Kedua Terdakwa Sebut Hasbullah dan Nursalim Ikut Rapat Bahas Potongan PKBM
Ditanya upaya seperti apa pihak kejaksaan terkait pengembalian uang pengamanan senilai Rp 600 juta di tangan Rofi'i. "Itu nanti intinya kami masih menunggu instruksi pimpinan. Silahkan ditulis saja," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil putusan kasus itu seperti apa.
Baca juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun. Kejari Kab. Pasuruan Bagi 1.000 Sembako
Di sidang sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan telah menghadirkan puluhan orang saksi. Mulai dari Kepala PKBM, Bendahara, sampai pengurus. Selain itu, jaksa juga mendatangkan saksi ahli dari pihak inspektorat Kabupaten Pasuruan dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dari puluhan saksi yang dihadirkan oleh JPU, ada uang 'pengamanan' yang mencatut nama Kejari. Tidak hanya itu, uang potongan dari injeksi data Dapodik dari dua terdakwa juga mengalir ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk digunakan kegiatan dinas yang tidak tercover APBD. Sidang digelar pada Rabu (8/10/2025) dengan agenda bacaan tuntutan dua terdakwa. (dik)
Editor : Redaksi