Pasuruan, berutaplus.id | Masyarakat di lingkungan tiga Kelurahan, Kecamatan Prigen yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kongkalikong pelepasan lahan kawasan hutan di lereng Gunung Arjono seluas 22,5 hektar terletak di petak 50 b.
Priya Kusuma koordinator aksi menduga pelepasan lahan hutan di kawasan lereng Gunung Arjuno penuh rekayasa yang diduga melibatkan banyak pihak. "Kita duga perolehan hak dan perubahan status kawasan hutan adanya indikasi kongkalikong oknum dengan pihak PT Kusuma Raya Utama (KRU) sebagai pemohon pertama," kata Priya Kusuma usai hearing bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dan OPD terkait, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Komisi I Sorot Pembangunan Real Estat PT SSP Dikawasan Hutan Prigen
Ia juga mempertanyakan, proses tukar guling atau ruislag kawasan hutan seluas 22,5 hektar. "Apakah fisiknya ruislag lahan ada atau itu hanya akal-akal," tanyanya.
Untuk itu, kami masyarakat di tiga kelurahan Prigen meminta DPRD Kabupaten Pasuruan segera membentuk Tim Pansus membongkar selangsengkurat kasus ini. "Dewan harus segera membentuk Pansus membongkar kawasan hutan di kawasan lereng gunung Arjuno," tegasnya.
Baca juga: Lomba Balap Perahu Naga. Ini Pesan Ketua DPRD Kab. Pasuruan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyetujui di bentuk Pansus untuk mengawal aspirasi masyarakat di tiga Kelurahan. Menurutnya, persoalan perubahan status kawasan hutan di Prigen harus diusut sampai tuntas. "Secara pribadi saya setuju permintaan masyarakat untuk membentuk Pansus mengusut perubahan status kawasan hutan di Prigen. Sebelum membentuk Tim pansus pihaknya akan rapat dengan anggota dewan lainnya," ujar Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat.
Politisi senior PKB asal Gempol itu menegaskan, perubahan status hutan di Prigen yang diajukan PT KRU kini disewa dijual ke PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) wajib diusut. Bahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan siap mengawal persoalan tersebut.
Baca juga: Dari 12 Raperda, 5 Raperda Jadi Prioritas DPRD Kab. Pasuruan
Sementara, Rifan pihak Perhutani menjelaskan, proses pelepasan kawasan hutan di Prigen terjadi sejak tahun 1984. Dan Tahun 2004 muncul SK dari Kementrian Kehutanan tentang pelepasan kelompok hutan gunung Arjuno bagian hutan Tretes seluas 22,5 hektar. "Keluarnya SK Kementrian Kehutanan itu ditindak lanjut oleh instansi lainnya. Kalau prosesnya sudah crear and clean," terangnya.
Dasar ruislag, urainya, Surat Menteri Kehutanan Nomor : 1231/Menhut-VII/1996 Tanggal 13 September 1996. Perihal : Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Pariwisata oleh PT KRU. Lalu, Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1910/Menhutbun-VIII/1999 Tanggal 14 Oktober 1999 tentang Perubahan Persetujuan Prinsip menteri Kehutanan. Kemudian, Berita Acara Tukar Menukar Tanah Kawasan Hutan Antara Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dengan PT KRU Nomor :03/BATM/PSDH/II/2000 Tanggal 10 April 2000. (dik)
Editor : Ida Djumila