Uji Keadilan di PN Surabaya: Polda Jatim Mangkir di Sidang Praperadilan Aktivis Andri Irawan

beritaplus.id
Massa FSPMI menggeruduk PN Surabaya, Kamis (9/10/2025), memberikan dukungan moral kepada Andri Irawan

Surabaya – beritaplus.id | Sidang perdana praperadilan yang diajukan aktivis Andri Irawan melawan Polda Jawa Timur terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2025/PN SBY, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Pantauan di lokasi, puluhan anggota Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hadir melakukan orasi dan mengikuti jalannya persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Andri Irawan.

Baca juga: Heboh! Ladang Ganja 820 Pohon di Blitar Dibongkar Polisi

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Susanti dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penasihat hukum Pemohon dan Termohon.

Penasihat hukum Andri Irawan dari LBH Damar hadir dan menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan seperti yang diminta majelis hakim. Namun, dari pihak Polda Jatim selaku Termohon, tak satu pun perwakilan hadir di ruang sidang.

 “Termohon (Polda Jatim) sampai pukul 11.45 WIB tidak hadir dan sudah dipanggil. Kita kasih kesempatan sekali lagi dipanggil,” tegas Hakim Susanti di hadapan peserta sidang.

Salah satu penasihat hukum Andri, Agus Suprianto, kemudian menanyakan kepada hakim langkah selanjutnya jika pihak termohon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya.

Hakim Susanti menjelaskan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan karena pemanggilan telah dilakukan secara patut.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda perbaikan legal standing dari kedua pihak.

Baca juga: Kapolda Jatim Resmi Buka Pendidikan Bintara dan Tamtama Polri TA 2025–2026

Usai sidang, tim penasihat hukum Andri menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Polda Jatim.
Agus Suprianto menilai sikap aparat tersebut memberi contoh buruk bagi masyarakat.

“Aparat penegak hukum saja dipanggil negara untuk membuktikan kebenaran secara terhormat tapi malah tidak hadir. Jangan salahkan kalau rakyat dipanggil polisi juga tidak hadir,” ujarnya menohok.

Ia menambahkan, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 “Masyarakat dan mahasiswa sekarang tidak bodoh. Kami tidak yakin seribu orang yang ditangkap itu semuanya bersalah,” tegas Agus.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Di Pasuruan Dalam Hitungan Jam

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dimas Yemahura Alfarauq, menjelaskan kronologi penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, LBH Damar mendampingi BEM Nusantara saat menggelar aksi di Mako Polda Jatim pada 30 Agustus 2025.

 “Aksi berjalan tertib, tidak ada kerusuhan, tidak ada pembakaran. Saat itu genset mobil komando kami kehabisan BBM, lalu tim membeli bensin untuk mengisi. Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasubdit Intel, Bapak Edy,” terang Dimas.

Namun, bensin tersebut disita oleh petugas, dan penyidik Polda Jatim kemudian membangun konstruksi hukum seolah-olah terjadi upaya pembakaran Mako Polda Jatim.

 “Padahal tidak ada bukti permulaan. Klien kami sempat diperiksa dan dilepaskan karena tidak cukup bukti, tapi kemudian dipanggil sebagai saksi untuk konfrontasi dan justru langsung ditahan. Ini bentuk kesewenang-wenangan,” pungkas Dimas.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru