'Rampas' Mobil Dijalan Raya. Empat Oknum Debt Collector Dipolisikan

beritaplus.id
Aksi dugaan perampasan mobil diduga dilakukan Arnold Cs ngaku dari DC terekam CCTV

Surabaya, beritaplus.id | Seorang warga Petemon Sidomulyo mengaku menjadi korban perampasan mobil di jalan raya oleh oknum Debt Collector (DC) pada Kamis (6/11/2025). Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 50 juta.

Korban bernama Erwin Sutikno (47) warga Petemon Sidomulyo Gg 3 Nomor 21 Kota Surabaya. Insiden perampasan mobil terjadi saat korban muat spare part sepeda onthel di Jalan Raya Sidomulyo. Tiba-tiba dihadang empat orang diduga oknum DC. "Salah seorang oknum DC langsung merampas kuncil mobil. Tiga orang lainnya menghalangi saya," kata korban pada awak media, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Warga Nganjuk Laporkan Oknum Debt Collector ke Polres Mojokerto yang Hendak Rampas Mobil

Setelah berhasil, menguasai kuncil mobil tersebut. Mereka langsung membawa bersama muatannya. Erwin menyebut, oknum mengaku DC tidak pernah menunjukan surat penarikan, kartu identitas resmi atau pun sertifikat jaminan fidusia. "Tidak pernah ditunjukan surat penarikan, sertifikat fidusia atau pun putusan pengadilan untuk melakukan penarikan mobil," akunya.

Baca juga: Debt Collector Paksa Tanda Tangan Berkas, Mobil Nasabah SMS Finance Dibawa Kabur

Erwin pun menunjukkan bukti CCTV saat kejadian penarikan mobilnya yang kini bukti rekaman itu diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Dalam rekaman itu tampak beberapa orang menghentikan mobil milik korban dengan cara agresif. Kejadian ini menuai reaksi keras dari masyarakat, khususnya terkait dengan prosedur penarikan kendaraan oleh pihak ketiga. Tindakan yang ditampilkan dalam video dinilai berpotensi melanggar hukum karena dilakukan di tempat umum, tanpa adanya keterlibatan aparat resmi. Banyak pihak mempertanyakan legalitas tindakan tersebut serta potensi intimidasi terhadap pemilik kendaraan.

Menurut Kukuh praktisi hukum, tindakkan yang dilakukan oknum DC berpotensi melanggar tindak pidana. Bahkan, ia menuding, tindakkan dilakukan oknum DC berpotensi melanggar tindak pidana karena merampas mobil. "Polisi harus segera mengambil sikap dengan melakukan penyelidikan. Agar tindakkan model-model preman tidak terulang lagi," ujar dia.

Baca juga: Dept Kolektor di Pasuruan Kibuli Debitur Tandatangani Surat, Unitnya Disita

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomer : LP/B/1588/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 November 2025. Pelapor Erwin Sutikno melaporkan Arnold Cs atas dugaan pencurian. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru