Tanahnya Dicaplok, Warga Baujeng Ancam Polisikan PT Mega Marine Pride

beritaplus.id
Leter C milik korban tanahnya diduga dicaplok PT MMP

Pasuruan, beritaplus.id | Seorang warga mengaku sebagai korban penyerobotan tanah diduga dilakukan PT Mega Marine Pride (MMP) sebuah perusahaan pengelolaan seafood internasional. Tanah miliknya, seluas 437 M2 terletak di Desa Baujeng, Kecamatan Beji 'raib' imbas proyek pengembangan Perusahaan Modal Asing (PMA).

Tak terima, korban bernama Ichwan mengancam akan melaporkan perusahaan pengelolaan seafood terakhir ke polisi.

Baca juga: Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 dan 2, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

"Rencananya pekan depan akan kita laporkan ke Polres Pasuruan. Semua dokumen bukti kepemilikan tanah sudah kita siapkan," kata Eko R Handoko pengacara korban, Minggu (30/11/2025).

Ia menduga tanah kliennya hilang akibat ulah oknum mafia. Kepemilikan tanah korban diduga direkayasa sehingga menjadi milik pabrik. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi ke pihak PT MMP, namun tidak ada penyelesaian.

"Kita sudah melayangkan somasi dua kali ke pihak perusahaan. Namun tidak ada jawaban," sebut Eko.

Baca juga: Hakim PA Surabaya Tolak Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan

Eko mengatakan bukti kepemilikan tanah milik kliennya berupa Leter C Nomer 3229 tercatat di Pemerintah Desa (Pemdes) Baujeng dengan luas 437 M2. Tahun 1997 silam, kliennya membeli tanah itu dari Umi Atin, namun tiba-tiba tanah yang dia beli dikuasi PT MMP. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi jual-beli ke pihak manapun.

"Tapi sekarang tanah itu sudah dikuasi pihak perusahaan. Sedangkan korban setiap tahunnya membayar PBB. Ini kan aneh," ujarnya.

Baca juga: Diduga Kongkalikong, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung

Ia mencium indikasi kuat adanya mafia tanah yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah dalam kasus penyerobotan tanah milik Ichwan tersebut. Panitia pembebasan lahan yang di dalamnya juga perangkat Desa Baujeng diduga merekayasa Sertifikat HGB milik PT MMP. Sehingga tanah para korban yang tak pernah dijual juga menjadi milik pabrik.

Anehnya lagi, sampai saat ini korban masih mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Letter C dan objek pajak bidang tanah yang kini berada di dalam area pabrik. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru