x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 dan 2, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Jember – Beritaplus.id | Sengketa lahan yang ditempati SD Negeri (SDN) Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa Letter C dan petok tanah menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Persoalan ini dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung di Ruang Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (11/9/2025). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi, dan dihadiri perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, ahli waris beserta kuasa hukumnya, serta sejumlah LSM dan ormas. Sementara Kepala Desa Pecoro tidak hadir meski telah diundang secara resmi.

Kuasa hukum ahli waris, Zaibi Susanto SH. MH, mempertanyakan dasar hukum terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember untuk lahan dua sekolah tersebut. Menurutnya, Kepala Desa Pecoro telah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau menerbitkan surat pengantar untuk permohonan sertifikat.

Keterangan mantan pejabat Bagian Aset Pemkab Jember yang menyebut kepala sekolah pernah menerima formulir permohonan sertifikat, dibantah oleh pihak sekolah. Baik kepala sekolah terdahulu maupun yang kini menjabat menegaskan tidak pernah menerima maupun mengisi formulir terkait.

Ahli waris juga mengungkapkan bahwa mereka sempat dihalangi ketika BPN Jember melakukan pengukuran lahan dan tidak diperkenankan hadir dalam proses tersebut.

Meski hadir, pihak BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan 2 sudah berstatus sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Namun, ketika diminta menunjukkan fisik dokumen maupun salinannya, pihak terkait enggan memberikannya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris memberikan batas waktu satu minggu kepada Pemkab Jember dan Dinas Pendidikan untuk memberikan kepastian ganti rugi. “Jika tidak ada solusi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, sampai hak ahli waris terpenuhi,” tegas Zaibi Susanto.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...