x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 dan 2, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Avatar
beritaplus.id
Senin, 15 Sep 2025 11:00 WIB
Hukum dan Kriminal

Jember – Beritaplus.id | Sengketa lahan yang ditempati SD Negeri (SDN) Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa Letter C dan petok tanah menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Persoalan ini dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung di Ruang Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (11/9/2025). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi, dan dihadiri perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, ahli waris beserta kuasa hukumnya, serta sejumlah LSM dan ormas. Sementara Kepala Desa Pecoro tidak hadir meski telah diundang secara resmi.

Kuasa hukum ahli waris, Zaibi Susanto SH. MH, mempertanyakan dasar hukum terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember untuk lahan dua sekolah tersebut. Menurutnya, Kepala Desa Pecoro telah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau menerbitkan surat pengantar untuk permohonan sertifikat.

Keterangan mantan pejabat Bagian Aset Pemkab Jember yang menyebut kepala sekolah pernah menerima formulir permohonan sertifikat, dibantah oleh pihak sekolah. Baik kepala sekolah terdahulu maupun yang kini menjabat menegaskan tidak pernah menerima maupun mengisi formulir terkait.

Ahli waris juga mengungkapkan bahwa mereka sempat dihalangi ketika BPN Jember melakukan pengukuran lahan dan tidak diperkenankan hadir dalam proses tersebut.

Meski hadir, pihak BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan 2 sudah berstatus sertifikat hak pakai atas nama Pemkab. Namun, ketika diminta menunjukkan fisik dokumen maupun salinannya, pihak terkait enggan memberikannya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris memberikan batas waktu satu minggu kepada Pemkab Jember dan Dinas Pendidikan untuk memberikan kepastian ganti rugi. “Jika tidak ada solusi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, sampai hak ahli waris terpenuhi,” tegas Zaibi Susanto.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 15 Sep 2025 05:24 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | SMAN 1 Babadan melalui OSIS kembali menggelar ajang bergengsi di cabang olahraga yang bertajuk “The First To Glory Become A Legend in ...
Minggu, 14 Sep 2025 17:36 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., melakukan kunjungan ke Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai ...
Minggu, 14 Sep 2025 04:58 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Malam puncak Sarasvati Art Fest 25 Color Nite yang digelar oleh senat mahasiswa STKIP PGRI Ponorogo sukses membius ratusan ribu ...