Pasuruan, BeritaPlus.id - Hendro Andriyuwono (HA) asal Kota Surabaya, resmi melaporkan Direktur PT Metsuma Anugrah Graha (MAG), berenisial SP ke Polres Pasuruan. Laporan itu, terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dari Sertifikat Hak Milik ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terletak di Desa Kenep, Kecamatan Beji seluas 4,2 hektar yang dibuat perumahan Green Eleven.
Didampingi Penasehat Hukumnya, Eko R Handoko menjelaskan bahwa dirinya memiliki tanah seluas 4,2 hektar terdiri dari 39 sertifikat hak milik (SHM) dan 6 Leter C. Tahun 2008 take over oleh PT Trimarta Nusa Persada (TNP).
Baca juga: Ferdian Yudistiro Terbukti Gelapkan Kamera Sony Milik PT Tipsy Tales Group
"Semua dokumen tanah oleh PT TNP dimasukan ke Bank BTN Malang. Kemudian saya ambil lagi dengan membayar Rp 1,5 miliar," kata Hendro Andriyuwono usai dimintai keterangan polisi, Rabu (24/12/2025).
Singkat cerita, lanjut dia, tanah itu dipercayakan ke SP (orang kepercayaannya) untuk dibuat bisnis properti atau perumahan. Namun tiba-tiba semua dokumen kepemilikan tanah yang semula SHM berubah menjadi SHGB.
Ia menduga, berubahnya status kepemilikan lahan tersebut melibatkan mafia tanah.
"Saya duga berubahnya status kepemilikan tanah dari SHM ke SHGB melibatakan oknum Notaris," ungkapnya.
Bahkan, tahun 2023, SP minta dana untuk membangun infrasturktur perumahan Green Eleven. Nanti uang itu akan dikembalikan, tapi kenyataannya sampai sekarang belum dikembalikan.
Baca juga: Pondok Pesantren Dalwa III Makan Korban. Pekerja Proyek Tewas Terjatuh
"Ada bukti transfer atas nama PT MAG sebesar Rp 500 juta. Uang itu akan dikembalikan namun kenyataan sampai saat ini belum dikembalikan oleh SP," jelasnya.
Ia pun berharap, Polisi serius menindaklanjuti laporannya.
"Yang saya laporkan ke Polisi dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah," tegasnya.
Terpisah, Sudahnan sebagai Konsultan Hukum PT MAG mengatakan, perkara itu sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Baujeng. Pengacara Pelapor Pertanyakan Proses Sertifikat Milik WN
"Gugatan perdata pernah dilayangkan Hendro ke PN Bangil, namun tidak dikabulkan. Lalu dia (Hendro) menggugat lagi dengan perkara nomer 64. Coba konfirmasi langsung ke pihak PN Bangil," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan itu.
"Saat ini masih didalami penyidik, kalau ada perkembangan tentunya akan kita sampaikan," singkatnya.(dik)
Editor : Redaksi