Gresik, Beritaplus.id – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) program inisiatif dari Kejaksaan Agung RI dengan berlandaskan Instruksi Jaksa Agung INSJA Nomor 5 Tahun 2023 dengan mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan melalui pendekatan preventif pendampingan dan pengawasan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek desa melibatkan instrumen kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa (Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa)
Dalam hal ini peran kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tapi juga mitra dan konsultan bagi desa, menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan desa secara hukum, program ini menunjukkan transformasi kejaksaan menjadi lebih humanis dan proaktif dalam mendukung pembangunan desa yang sejahtera dan berkeadilan.
Baca juga: Ucapan Mengalir Dari HR. Hendry, “Selamat Melaksanakan Amanah Konstitusi Kepada Prabowo – Gibran
HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik menyerukan ajakan kepada seluruh anggota BPD didaerah yang terkenal julukan dengan makanan khas pudak yang telah bergandengan tangan bersama Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk terlibat dalam pembuatan lomba video berdurasi pendek mendukung program Jaga Desa dalam rangkah Hari Desa Nasional 2026, 15 Januari 2026 mendatang diantaranya dengan Tema :
1. Wujudkan Tata Kelolah Desa/Kelurahan Bebas Penyimpangan
2. Optimalisasi Pencegahan dan Pengelolaan Keuangan Desa
3. Efektif Tekan Praktik Korupsi Keuangan Desa
“Selain itu tujuan lomba ini menyalurkan aspirasi desa, menggali potensi desa melalui media audio visual, meningkatkan literasi media sosial, mempromosikan wisata, budaya, adat, pangan, mendukung program Jaga Desa dan Asta Cita presiden Prabowo – Gibran” Ujar HR. Hendry di Driyorejo Gresik (Rabu, 24/12/2025)
Jadwal Pelaksanan :
Pendaftaran dan Pengiriman video sampai dengan 5 Januari 2026, Penjurian lomba 5 – 10 Januari 2026, selanjutnya pengumuman pemenang lomba
Tata cara pendaftaran dan pengiriman karya video di Website abpednas.id
Manfaat program bagi Desa:
Jaga Desa adalah upaya Kejaksaan untuk membangun desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing dengan mengedepankan pencegahan dan pendampingan hukum
Pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan terhindar dari masalah hukum, Pembangunan desa yang lebih maksimal karena penggunaan dana yang tepat sasaran, Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. (*)
Editor : Redaksi