Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli 

Reporter : Didik Nurhadi
Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id - Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Bangil. Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) tenaga harian lepas (THL) saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Grati.

"AK sudah kita panggil dan periksa soal kasus ini (pungli THL)," kata Agung, Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Rabu (14/1/2025).

Baca juga: Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK 

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AK tidak mengakui melakukan pratik pungli. Namun, kita masih terus mengali informasi dari pihak lain.

"Intinya masih terus kita dalami. Ini baru tahap awal yang sifatnya klarifikasi ke pihak yang bersangkutan," ujar Agung.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan kita laporkan ke pimpinan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang akan kita mintai keterangan," sambungnya.

Pada dasarnya, jelas Agung, metode pemeriksaan yang dilakukan pihaknya (Inspektorat) tidak ada unsur paksaan untuk mengakui perbuatannya.

"Apabila ada  pihal-pihak lain melaporkan kasus ini ke Polisi. Tentunya akan menjadi dasar kita melakukan pendalaman," imbuhnya.

Baca juga: Catut Nama Gus Wabup Pasuruan, Oknum Dokter di RSUD Bangil Minta Uang Loloskan jadi Pegawai THL 

Usai mendapat informasi dan juga perintah Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pihaknya langsung mengali informasi dari berbagai pihak. Ia tegaskan lagi, kasus ini masih tahap proses.

Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) gabungan sejumlah NGO menegaskan akan membawa kasus dugaan pungli yang menyeret oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil ke Polisi.

"Rencananya pekan depan akan kita laporkan ke Polisi," ucap dia.

Lujeng menilai, pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana. Pungli adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintahan khusus Pemkab Pasuruan. 

Baca juga: Buntut Demo Warga Tempuran. Ketua Komisi I Akan Panggil Inspektorat

"Pelaku pungli bisa dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Pungli merupakan bentuk deviasi atau penyimpangan dalam birokrasi yang melemahkan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat. Sedangkan tindakan melawan hukumnya, jelas Lujeng, pada tindakan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pungli salah satu bentuk awal atau bagian dari tindakan korupsi yang lebih besar, dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas di negara ini (Indonesia)," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru