x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat

Avatar Rosyid

Politik dan Pemerintahan

Mojokerto, Beritaplus.id - Mengawali tahun kerja 2026, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menerima audiensi gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB), bersama YLBH Sakera dan insan media.

Sebelum audiensi, gabungan LSM/Ormas menggelar aksi damai bertajuk “Tingkatkan Transparansi 2026” di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Senin (12/1/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat item tuntutan yang berfokus pada pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan Dana Alokasi Desa (ADD).


Berkas tuntutan diserahkan langsung oleh Ketua GMB kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Usai aksi, kegiatan dilanjutkan dengan audiensi di ruang pertemuan Inspektorat.

Audiensi dihadiri perwakilan dari berbagai organisasi, yakni: Heri (Ketua Umum Aksi/GMB), Adi (Ketua YLBH Sakera), Adi Sunyoto (LIRA), Mad Qodim (Ketua Amphibi), Titoyo (LSM G-Mas), Aji (LSM LP2KP), Sumidi (LSM LP3-NKRI), Sita (Progib), serta Urip dari LSM GEBRAK.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Zaki, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan hasil audiensi akan diteruskan kepada Bupati Mojokerto. Ia menegaskan dua poin utama yang menjadi perhatian Inspektorat ke depan.

Pertama, LSM akan dilibatkan dalam proses pengawasan, khususnya saat Inspektorat melakukan audit ke desa-desa, sebagai bentuk keterbukaan dan penguatan kontrol sosial.

Kedua, terkait penyelewengan Dana Alokasi Desa (ADD), Inspektorat menegaskan bahwa penanganan tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara. Jika ditemukan unsur korupsi, kasus tersebut akan diproses secara hukum. Namun demikian, ADD yang bersumber dari pemerintah pusat tidak dapat dihentikan oleh pemerintah daerah, karena penghentian dana berpotensi berdampak luas terhadap pemerintahan desa, meskipun kepala desa terbukti bersalah.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua GMB mempertanyakan langkah konkret yang akan ditempuh Inspektorat agar memberikan efek jera kepada kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan. Ia menilai, apabila sanksi hanya sebatas pengembalian dana, maka tidak menutup kemungkinan praktik serupa akan kembali terulang pada tahun berikutnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 12 Jan 2026 19:39 WIB | Politik dan Pemerintahan

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK 

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK  ...
Senin, 12 Jan 2026 15:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

BUMDes Amarta Baosan Kidul Mantapkan Strategi Bisnis 2026 dalam "Early Year Meeting"  

Ponorogo – beritaplus.id | Pemerintah Desa Baosan Kidul Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo menggelar acara peningkatan kapasitas Manajemen BUMDes Amarta Baosan Kidul b ...
Senin, 12 Jan 2026 15:09 WIB | Peristiwa

Guru SD Al Kautsar Surabaya Diperkuat Literasi Coding Lewat Pelatihan Scratch

Guru SD Al Kautsar Surabaya Diperkuat Literasi Coding Lewat Pelatihan Scratch ...
Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa dan Dosen UWP Dorong Kreativitas Digital Siswa SMA Lewat Game Scratch

Mahasiswa dan Dosen UWP Dorong Kreativitas Digital Siswa SMA Lewat Game Scratch ...
Senin, 12 Jan 2026 14:33 WIB | Ekbis dan Hiburan

Dari Dapur Rumah ke Foodcourt Desa, Dapur Arisha Naik Kelas Berkat Pendampingan UWP

Dari Dapur Rumah ke Foodcourt Desa, Dapur Arisha Naik Kelas Berkat Pendampingan UWP ...
Senin, 12 Jan 2026 13:51 WIB | Peristiwa

Catut Nama Gus Wabup Pasuruan, Oknum Dokter di RSUD Bangil Minta Uang Loloskan jadi Pegawai THL 

Catut Nama Gus Wabup Pasuruan, Oknum Dokter di RSUD Bangil Minta Uang Loloskan jadi Pegawai THL  ...