Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi 

Reporter : Didik Nurhadi
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga menerima laporan dari GARANSI

Pasuruan, beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil menjadi atensi. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman.  

"Untuk kasus tersebut, masih tahap proses. Laporan baru kita terima hari ini dari rekan-rekan LSM," ujar Decky sambil perintahkan Kanit Tipikor untuk proses aduan tersebut, Selasa (20/1/2026). 

Baca juga: Bangun Komunikasi. Kapolres Pasuruan Kota Jalin Silaturahmi ke Wali Kota

Mantan Kanit I Subdit Paminal Propam Polda Jawa Timur ini menyatakan memproses kasus dugaan gratifikasi sesuai aturan. Ia mengapresiasi sikap teman-teman LSM yang memilih melaporkan kasus tersebut ke pihaknya (Polres Pasuruan Kota). 

"Pasti kita tindaklanjuti namun semuanya butuh proses. Dan kita pantau langsung," tegasnya.  

"Jadi kita minta teman-teman LSM untuk bersabar karena masih tahap pendalaman," lanjut Decky.  

Lujeng Sudarto koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) meminta polisi segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, pengembalian uang yang diduga dari hasil kejahatan tidak menghapus tindak pidana itu sendiri. Untuk itu, ia meminta penyidik Polres Pasuruan Kota segera memanggil pihak-pihak yang dinilai melihat, mendengar dan mengalami kasus ini.

Baca juga: Pelepasan Kapolres Pasuruan Kota Diarak Ratusan Mitra Gojek 

"Penyidik mempunyai kewenangan seperti memanggil, menyita sampai melakukan penahanan. Serta melakukan tindakan lain yang diatur undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti  demi membuat terang suatu tindak pidana," ujar Lujeng.

Aduan yang kita buat di Polres Pasuruan Kota, terkait dugaan gratifikasi penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati. Modus operandinya, bisa meloloskan calon pegawai sebagai THL atau honorer berdampak signifikan terhadap kepala daerah (Bupati Pasuruan), baik dari segi reputasi, hukum maupun stabilitas pemerintah kabupaten itu sendir," imbuhnya.

Tak dipungkiri, oknum makelar alias calo pegawai, sering mencatut nama pejabat daerah. Tentunya dapat merusak citra, berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lujeng pun mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo segera memberikan sanksi berat kepada oknum Kabid  Pelayanan bertugas di RSUD Bangil.

Baca juga: Nyaru Pembeli, Pengangguran Asal Gadingrejo Gasak Tas Pemilik Warung

Terpisah, Hayat Humas RSUD Bangil saat dikonfirmasi beritaplus.id menegaskan, kasus yang dialami AK bukan menjadi kewenangannya. Sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Bangil, ia (AK-red) sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati. "AK dilantik tanggal 18 Januari 2026 sebagai Kabid dan ditugaskan di RSUD Bangil . Sedangkan kasus dialami AK ketika ia bertugas di RSUD Grati," ungkapnya.

"Kasus dialami AK telah ditangani pihak Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Pihak RSUD Bangil tidak ikut campur," tukasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru