Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

Reporter : Ida Djumila

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan tidak benar.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, yang akrab disapa H. Idi, secara langsung membantah kabar tersebut.

Baca juga: Rapat Forum LLAJ Sampang Tekankan Perbaikan Infrastruktur dan Keselamatan Pengguna Jalan

Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah menjalani pemeriksaan maupun penangkapan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak benar kalau saya disebut ditangkap atau diperiksa, Itu informasi yang salah dan tidak berdasar,” tegas H. Idi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepo Rabu,(21/01/2026)

Ia menjelaskan, saat isu tersebut mencuat dirinya tengah mengikuti agenda rapat sehingga tidak sempat merespons sejumlah panggilan dari awak media.

“Memang ada beberapa media yang menelepon saya berkali-kali, tetapi tidak saya angkat karena sedang rapat,” jelasnya

Lebih lanjut, Bupati Sampang memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sampang tetap berjalan normal, Saat ini ia bahkan tengah menjalankan agenda dinas ke luar daerah.

“Saya sekarang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menghadiri beberapa agenda rapat penting, termasuk pembahasan rencana relokasi Rumah Sakit Sampang bersama pihak terkait dan Kementerian Kesehatan, Sebelumnya saya berada di Batam,” ungkapnya.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Bupati Sampang, Jakfar Sodiq. Ia secara tegas membantah narasi adanya pemeriksaan terhadap Bupati Sampang dan menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah yang merugikan nama baik Bupati Sampang.

“Itu tidak benar Tidak ada pemeriksaan maupun pemanggilan, Hari ini beliau sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas, bukan di Jawa Timur,” ujar Jakfar 

Baca juga: PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

Jakfar menambahkan, beberapa jam sebelum isu tersebut viral, dirinya masih berkomunikasi secara intens dengan H. Slamet Junaidi melalui sambungan video call.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Penyebaran hoaks yang menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat dengan Pasal 310–311 KUHP serta Undang-Undang ITE  Kami berharap semua pihak lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyaring serta menyebarkan informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol turut memberikan klarifikasi atas isu yang beredar. 

Ia menegaskan tidak ada penangkapan terhadap Bupati Sampang.

Baca juga: Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

Menurut Agus, Bupati Sampang hanya mendapatkan undangan klarifikasi dari tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung, sedangkan Kejati Jawa Timur hanya memfasilitasi tempat.

“Yang menjalani pemeriksaan itu Kajari Sedangkan Bupati Sampang hanya diundang oleh Pam SDO Kejagung. Pemeriksaannya bersifat klarifikasi, bukan penahanan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kajari dibawa langsung ke Jakarta guna menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Bupati Sampang kuasa hukum serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan prinsip cek dan ricek sebelum menyebarkan sebuah kabar.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru